JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah gelontorkan tambahan anggaran ke pemerintah daerah sebesar Rp 7,6 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN.
Kabar ini dikonfirmasi Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa yang memberikan penambahan dana alokasi umum (DAU) kepada pemerintah daerah.
Dana tersebut dipakai untuk pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pemerintah daerah.
BACA JUGA:
- Ternyata Ini Penyebabnya! Perhimpunan Guru Bongkar Rahasia Pahit di Balik Nilai TKA SMA yang Jeblok!
- Gaji Dosen Dinilai Tak Layak, Serikat Pekerja Kampus Gugat UU Guru dan Dosen
- Kabar Gembira! Insentif Guru Honorer Resmi Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026, Ditransfer Langsung Tanpa Potongan!
Isi aturan terbaru!
Nah, demikian isi aturan terbaru tersebut:
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum berupa rincian alokasi tambahan dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 7.666.857.066.000,” tulis aturan tersebut dikutip pada Senin, 29 Desember 2025.
Menkeu Purbaya menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.
Pemerintah daerah pun diwajibkan menganggarkan serta merealisasikan pembayaran komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bila pemerintah daerah belum dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, kewajiban tersebut harus dianggarkan kembali dan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply