
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis Whitelist atau daftar putih Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar per Jumat (19/12/2025).
Langkah ini diambil sebagai perlindungan bagi investor di tengah peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sesuai amanat UU P2SK.
Daftar ini menjadi rujukan tunggal bagi masyarakat untuk memastikan legalitas transaksi.
SIMAK JUGA: Jangan Salah Kaprah! Ini Perbedaan Koin dan Token dalam Dunia Kripto
OJK menegaskan, platform yang tidak tercantum dalam whitelist ini dianggap tidak berizin dan ilegal.
Daftar 29 Pedagang Kripto Resmi (PAKD & CPAKD)
Berikut adalah entitas yang telah memperoleh izin dan diawasi resmi oleh OJK:
- Ajaib – PT Kagum Teknologi Indonesia
- ASTAL – PT Aset Instrumen Digital
- Bittime – PT Utama Aset Digital Indonesia
- Bitwewe – PT Sentra Bitwewe Indonesia
- Bitwyre – PT Teknologi Struktur Berantai
- BTSE Indonesia – PT Aset Kripto Internasional
- Coinvest – PT Pedagang Aset Kripto
- CoinX – PT Kripto Inovasi Nusantara
- CYRA – PT Cyrameta Exchange Indonesia
- Floq – PT Kripto Maksima Koin
- Indodax – PT Indodax Nasional Indonesia
- Koinsayang – PT Multikripto Exchange Indonesia
- MAKS – PT Mitra Kripto Sukses
- Mobee – PT CTXG Indonesia Berkarya
- Naga Exchange – PT Cipta Koin Digital
- Nanovest – PT Tumbuh Bersama Nano
- Nobi – PT Enkripsi Teknologi Handal
- Pintu – PT Pintu Kemana Saja
- Pluang – PT Bumi Santosa Cemerlang
- Reku – PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- Samuel Kripto – PT Samuel Kripto Indonesia
- Stockbit Crypto – PT Coinbit Digital Indonesia
- Tokocrypto – PT Aset Digital Berkat
- Triv – PT Tiga Inti Utama
- Upbit Indonesia – PT Upbit Exchange Indonesia
- digitalexchange.id – PT Indonesia Digital Exchange (CPAKD)
- Fasset – PT Gerbang Aset Digital (CPAKD)
- GudangKripto – PT Gudang Kripto Indonesia (CPAKD)
- Luno – PT Luno Indonesia Ltd (CPAKD)
Lembaga Pendukung Ekosistem Kripto Berizin
Selain pedagang, OJK juga mengawasi infrastruktur utama perdagangan kripto:
- Bursa AKD (CFX): PT Bursa Komoditi Nusantara
- Kliring (KKI): PT Kliring Komoditi Indonesia
- Kustodian: PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) dan PT Tennet Depository Indonesia.
Peringatan Keras OJK: Gunakan Prinsip 2L
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum menaruh dana mereka.
- Legal: Periksa apakah aplikasi, situs web, dan nama entitas sesuai dengan whitelist OJK. Waspadai tautan atau domain yang menyerupai platform resmi.
- Logis: Jangan tergiur janji imbal hasil tinggi yang tidak wajar di media sosial atau komunitas kripto berkedok edukasi.
“Masyarakat diharapkan menjadikan Whitelist sebagai rujukan utama. Pihak yang tidak tercantum bukan merupakan entitas berizin dan tidak diawasi OJK,” tegas pihak OJK dalam keterangan resminya.
Ke depan, OJK akan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum dan Satgas PASTI untuk menyisir serta memblokir platform ilegal guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.
SIMAK JUGA: Ditambah Stockbit Crypto, Inilah 24 Anggota CFX Berstatus PAKD
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply