The Path To Financial Freedom, EduFulus – Aroma tidak sedap dari praktik manipulasi pasar modal akhirnya sampai ke telinga pimpinan tertinggi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk memantau ketat pergerakan bursa saham Indonesia.
Fokus utamanya satu: memberantas praktik “saham gorengan” yang selama ini merugikan investor kecil dan merusak ekosistem pasar modal.
SIMAK JUGA: FTSE Russell “Goyang” Indeks Saham RI, IHSG Justru “Ngamuk” ke Level 8.100
Langkah berani ini diambil untuk memastikan bahwa fluktuasi harga saham di bursa berjalan secara wajar, bukan karena hasil “permainan” segelintir spekulan yang ingin meraup untung instan dengan cara kotor.
Mengapa Sang Jenderal Harus Turun Tangan?
Intervensi Polri di wilayah yang biasanya menjadi “domain eksklusif” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bukanlah tanpa alasan kuat; ini adalah sinyal darurat atas ancaman stabilitas ekonomi nasional.
Kapolri menegaskan bahwa polisi kini memasang radar pada setiap fluktuasi harga saham yang mencurigakan, memburu anomali di mana harga meroket atau terjun bebas tanpa landasan fundamental yang masuk akal.
Langkah “pagar betis” ini bertujuan utama untuk membentengi para investor ritel—masyarakat awam yang sering kali menjadi mangsa empuk dalam skema manipulasi pasar yang licin.
Dengan membersihkan bursa dari tangan-tangan jahil para spekulan, Polri berupaya mengembalikan integritas pasar modal Indonesia sebagai ekosistem yang sehat, transparan, dan terpercaya bagi investasi dunia.
Sinergi Memberantas “Bandar” Nakal
Dalam arahannya, Kapolri memerintahkan jajaran terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, untuk bekerja sama dengan otoritas bursa. Tujuannya adalah mendeteksi dini adanya indikasi tindak pidana dalam perdagangan saham, seperti market manipulation atau insider trading.
“Jangan sampai pasar modal kita hanya menjadi tempat bermain para spekulan yang merugikan masyarakat luas. Kita akan awasi dan ambil tindakan tegas jika ditemukan unsur pidana,” tegas Kapolri dalam keterangannya.
Dengan masuknya Polri ke dalam radar pengawasan, para pelaku “goreng saham” kini tidak bisa lagi bersembunyi di balik celah regulasi teknis.
Tindakan tegas berupa sanksi pidana membayangi siapa pun yang terbukti melakukan manipulasi harga secara sengaja.
Langkah Polri ini tentu menjadi angin segar bagi para investor yang merindukan transparansi di pasar modal.
SIMAK JUGA: Buntut “Pompom” Target Harga Saham RLCO Rp80.000, BEI Panggil Samuel Sekuritas
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply