Ini Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, Ganjil-Genap dan Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pemudik Merosot Jadi 143 Juta

Kemacetan di tol saat arus balik Lebaran (Idulfitri) 2022, meski sudah diberlakukan one way
Kemacetan di tol saat arus balik Lebaran (Idulfitri) 2022, meski sudah diberlakukan one way (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mulai mematangkan strategi pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, potensi pergerakan masyarakat pada tahun ini diperkirakan mencapai 143,9 juta orang.

Meski angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 1,75 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 (146,4 juta orang), Polri menegaskan tetap akan melakukan antisipasi maksimal di lapangan.

BACA JUGA:

“Meski secara survei menurun, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan adanya potensi peningkatan jumlah pemudik dibandingkan prediksi awal. Kami tetap bersiaga penuh,” ujar Dedi di Gedung PTIK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Operasi Ketupat 2026: 13 Hari Pengamanan Ketat

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2026 selama 13 hari, mulai dari 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Sebanyak 161.243 personel gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan jalur mudik, pusat keramaian, serta objek vital nasional.

Prediksi Puncak Arus Mudik dan Balik

Polri membagi prediksi pergerakan massa ke dalam dua gelombang besar. Pergerakan tahun ini juga mendapat perhatian khusus karena beririsan dengan libur Hari Raya Nyepi.

Jadwal Arus Mudik:

Gelombang I: 14 – 15 Maret 2026

Gelombang II: 18 – 19 Maret 2026

Jadwal Arus Balik:

Gelombang I: 25 – 26 Maret 2026

Gelombang II: 28 – 29 Maret 2026

Antisipasi Libur Beruntun

Wakapolri menuturkan bahwa koordinasi lintas sektoral terus diperkuat untuk menangani titik-titik rawan kemacetan, terutama karena adanya irisan waktu dengan libur keagamaan lain.

Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan memanfaatkan program Mudik Gratis 2026 yang telah disediakan pemerintah di berbagai titik, seperti Jakarta dan Bekasi, guna mengurangi kepadatan kendaraan pribadi.

Jadwal One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Resmi Terbit

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan untuk masa arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Aturan ini disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, dan Korlantas Polri guna menjamin keselamatan serta mengantisipasi kemacetan di ruas jalan nasional.

Berikut adalah rincian rekayasa lalu lintas yang wajib diketahui pemudik:

Sistem Satu Arah (One Way)

Skema ini akan menutup arus dari arah berlawanan untuk memberikan prioritas penuh pada jalur mudik maupun balik.

    Arus Mudik: Tol Jakarta-Cikampek (KM 70) s.d. Semarang-Solo (KM 421).

    Jadwal: Selasa, 17 Maret (12.00 WIB) s.d. Jumat, 20 Maret 2026 (24.00 WIB).

    Arus Balik: Tol Semarang-Solo (KM 421) s.d. Jakarta-Cikampek (KM 70).

    Jadwal: Senin, 23 Maret (12.00 WIB) s.d. Minggu, 29 Maret 2026 (24.00 WIB).

    Sistem Contra Flow

    Penerapan lajur pasang surut ini berlaku di ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Jagorawi.

      Arus Mudik (Tol Jakarta-Cikampek KM 47 – KM 70):

      Periode I: Selasa, 17 Maret s.d. Jumat, 20 Maret 2026.

      Periode II: Sabtu, 21 Maret (12.00-20.00 WIB) dan Minggu, 22 Maret 2026 (09.00-18.00 WIB).

      Arus Balik:

      Tol Jakarta-Cikampek (KM 70 – KM 47): Senin, 23 Maret s.d. Minggu, 29 Maret 2026.

      Tol Jagorawi (KM 21 – KM 8): Selasa, 24 Maret dan Minggu, 29 Maret 2026 (Pukul 14.00-19.00 WIB).

      Sistem Ganjil-Genap

      Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat terakhir ini berlaku di ruas tol utama.

        Arus Mudik (17 – 20 Maret): Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek (KM 47) s.d. Semarang-Batang (KM 414) dan Tol Tangerang-Merak (KM 31 – KM 98).

        Arus Balik (23 – 29 Maret): Berlaku di Tol Semarang-Batang (KM 414) s.d. Jakarta-Cikampek (KM 47) dan Tol Tangerang-Merak (KM 98 – KM 31).

        Pengecualian Ganjil-Genap: Aturan ini tidak berlaku bagi pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan penyandang disabilitas (bertanda khusus), dan kendaraan operasional pengelola jalan tol.

        Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan ketentuan di atas guna menghindari penumpukan kendaraan di titik-titik krusial.

        Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

        *Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

        Be the first to comment

        Leave a Reply

        Your email address will not be published.


        *