Apa itu Buyback dan Saham Delisting? Panduan Lengkap Investor

Buyback Saham
Buyback Saham (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

Pahami aturan buyback saham & risiko delisting POJK 45 Tahun 2024. Ketahui siapa yang wajib beli saham Anda jika emiten pailit.

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten yang akan efektif pada 10 November 2026.

Di tengah isu ini, muncul kekhawatiran mengenai nasib dana investor publik, terutama jika perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki dana atau manajemennya tidak lagi aktif.

SIMAK JUGA: Apa Itu Buyback Saham dan Apa Sih Manfaatnya bagi Investor?

Memahami apa itu buyback saham dan saham delisting kini menjadi krusial, terutama dengan adanya payung hukum baru dalam POJK 45 Tahun 2024.

Apa itu Saham Delisting?

Delisting adalah proses penghapusan saham perusahaan dari daftar pencatatan bursa. Setelah delisting, saham tersebut tidak lagi likuid karena tidak bisa diperdagangkan secara publik di pasar reguler.

Berdasarkan data BEI per April 2026, terdapat 18 emiten yang terancam forced delisting karena dua faktor:

  • Kondisi Pailit (Going Concern): 7 emiten dinyatakan bangkrut secara hukum, termasuk SRIL, COWL, MTRA, TOYS, SBAT, TDPM, dan TELE.
  • Suspensi Kronis: 11 emiten disuspensi lebih dari 50 bulan, seperti SUGI, LCGP, GOLL, DUCK, dan MABA.

Apa itu Buyback Saham Pasca-Delisting?

Buyback saham adalah mekanisme perlindungan di mana emiten wajib membeli kembali saham milik publik agar investor mendapatkan kepastian exit (keluar) sebelum saham tersebut benar-benar menghilang dari bursa.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Perusahaan Pailit?

Salah satu tantangan besar adalah ketika emiten tidak memiliki dana atau manajemennya sudah tidak aktif.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 POJK 45 Tahun 2024, tanggung jawab ganti rugi melalui skema buyback tidak hanya dibebankan pada perusahaan, tetapi juga pihak-pihak berikut:

  • Perusahaan Terbuka (Emiten): Penanggung jawab utama.
  • Pengendali Perusahaan Terbuka: Jika emiten tidak mampu atau bermasalah, pihak pengendali (pemegang saham mayoritas) wajib mengambil alih tanggung jawab.
  • Pihak Lain yang Ditetapkan OJK: Regulasi memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk menetapkan pihak lain yang bertanggung jawab sesuai kondisi tertentu yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5.

Perlindungan Investor dan Early Warning

BEI menekankan bahwa keputusan delisting tidak diambil secara mendadak. Terdapat rangkaian perlindungan bagi investor publik:

  • Proses Pembinaan: BEI memberikan waktu bagi emiten untuk memperbaiki kinerja dan kelangsungan usahanya sebelum diputuskan delisting.
  • Peringatan Dini (Early Warning): Bursa memberikan pengumuman potensi delisting setiap 6 bulan sejak saham mulai disuspensi pada bulan ke-6.
  • Transparansi Informasi: Perusahaan wajib membuka informasi secara transparan kepada investor paling lambat 30 hari sejak pengumuman delisting.

Nasib Investor: Hak Tetap Ada, Tapi Likuiditas Hilang

Penting bagi investor untuk memahami bahwa meskipun saham dihapus dari bursa, status kepemilikan Anda tidak hilang. Kamu masih berhak atas dividen (jika perusahaan untung) dan tetap berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, tanpa mekanisme buyback, kamu harus mencari pembeli secara manual melalui notaris di luar bursa jika ingin mencairkan saham tersebut—sebuah proses yang sangat sulit dan tidak efisien.

SIMAK JUGA: Ramai-ramai Bank Buyback Saham, Pengaruhi Harga Saham?

Regulasi POJK 45 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi investor ritel melalui fleksibilitas pihak penanggung jawab buyback.

Sebagai investor, pastikan kamu memperhatikan pengumuman potensi delisting dari bursa sebagai pengingat untuk segera mengelola portofolio sebelum akses likuiditas benar-benar tertutup.

SIMAK JUGA: Kebijakan Buyback Tanpa RUPS, Solusi dengan Risiko

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


401 views