Guru dilarang WFH Jumat! Menteri Abdul Mu’ti ungkap alasan hemat energi & skema baru MBG yang pangkas anggaran Rp20 T. Cek di sini!
JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mempertegas bahwa skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat tidak berlaku bagi sektor pendidikan.
Jika kamu berharap ada perubahan jadwal menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) di akhir pekan, tampaknya kamu harus bersiap tetap hadir di sekolah.
BACA JUGA:
- Viral Susu Sekolah MBG Dijual Bebas di Minimarket, BGN Buka Suara
- Geger! Tikus Tiba-tiba Muncul dari Ompreng MBG di SMKN 8 Semarang
- Viral di Medsos, Mobil MBG Dipakai Wisata dan Jemput Penumpang, Kok Bisa?
Dalam pernyataannya saat menghadiri halalbihalal di Pekalongan (3/5/2026), Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dengan tatap muka.
Bukan Krisis, Tapi Hemat Energi
Menariknya, kebijakan WFH yang berlaku bagi ASN di instansi perkantoran ternyata bukan dipicu oleh masalah ekonomi. Menurut Mu’ti, ekonomi Indonesia saat ini masih sangat stabil dan terus tumbuh.
“WFH ini bukan karena krisis, tetapi untuk membudayakan hidup hemat dan menggunakan sumber energi secara bijak sesuai arahan presiden,” jelasnya.
Namun, kebijakan penghematan ini memang lebih ditujukan untuk instansi perkantoran, bukan lembaga pendidikan seperti sekolah yang memerlukan kehadiran fisik guru dan siswa.
Poin Penting Kebijakan WFH Sektor Pendidikan
- Sekolah Tetap Tatap Muka: Pembelajaran tidak diubah menjadi jarak jauh. Karena sekolah tetap buka, maka guru dan tenaga kependidikan wajib hadir sebagaimana biasa.
- Beda WFH dan WFA: Kamu perlu tahu bahwa ini adalah WFH, bukan Work From Anywhere (WFA). Pegawai yang mendapat jatah WFH wajib tetap berada di rumah dengan mekanisme pelaporan tugas yang ketat.
- Efisiensi Nasional: Kebijakan WFH di perkantoran pemerintah bertujuan menekan konsumsi BBM dan penggunaan energi di gedung-gedung kantor.
Skema Baru Makan Bergizi Gratis: Efisiensi Anggaran Rp20 Triliun
Sejalan dengan kebijakan kehadiran fisik di sekolah, pemerintah resmi mengubah skema penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa kini MBG hanya diberikan pada hari sekolah (5 hari sepekan) dan ditiadakan saat hari libur.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi lintas kementerian yang menilai penyaluran saat hari libur, seperti momen Lebaran, terbukti tidak efektif karena siswa tidak berada di sekolah.
Langkah berani ini bukan tanpa alasan teknis. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menaksir bahwa pemangkasan frekuensi ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp20 triliun per tahun.
Dana jumbo hasil efisiensi ini nantinya bisa dialokasikan untuk penguatan program pangan lainnya yang lebih tepat sasaran.
Meski demikian, bagi yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau daerah dengan angka stunting tinggi, aturan ini lebih fleksibel; pemerintah tetap membuka peluang penambahan hari distribusi jika memang diperlukan secara khusus.
Pengecualian Khusus bagi Kelompok Rentan
Walaupun distribusi untuk siswa dipangkas mengikuti kalender sekolah, Kamu tidak perlu khawatir soal gizi kelompok paling rentan.
Pemerintah menjamin bahwa ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap akan menerima paket MBG sebanyak enam hari dalam sepekan tanpa terpengaruh hari libur sekolah.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025, kelompok ini tetap menjadi prioritas utama karena dianggap sebagai penentu masa depan generasi Indonesia.
Sementara bagi santri di pesantren, distribusi saat hari libur akan sangat bergantung pada kesiapan manajemen asrama masing-masing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply