Gawat! Data DTSEN Berubah, Bantuan PIP Bisa Hangus Secara Otomatis

Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

Ribuan wali murid kaget bantuan PIP berhenti. Ternyata, sistem Desil dalam DTSEN baru jadi penentu nasib bantuan siswa!

JAKARTA, KalderaNews.com – Tahun ini, pemerintah secara resmi mengintegrasikan seluruh basis data kemiskinan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kebijakan ini berdampak langsung pada penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).

Banyak orangtua siswa mengeluhkan bantuan yang sebelumnya rutin diterima, kini tiba-tiba terhenti.

BACA JUGA:

Apa itu DTSEN?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data tunggal terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah (di bawah koordinasi Bappenas dan instansi terkait) sebagai “satu-satunya” rujukan untuk menyalurkan bantuan sosial.

DTSEN merupakan hasil penggabungan dari beberapa data besar sebelumnya:

  1. DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kemensos.
  2. Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dari BPS.
  3. P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).

Nah, bagi penerima PIP, DTSEN berfungsi sebagai filter otomatis.

Jika NIK siswa atau orangtua tidak sinkron atau tidak masuk dalam kategori tertentu di DTSEN, maka peluang mendapatkan bantuan PIP akan jauh lebih kecil.

Pahami sistem desil!

Dalam DTSEN, seluruh rumah tangga di Indonesia dikelompokkan ke dalam 10 kategori kesejahteraan yang disebut Desil. Setiap Desil mewakili 10 persen dari jumlah penduduk.

Berikut pembagian Desil dan hubungannya dengan kelayakan PIP:

  1. Desil 1: Sangat miskin (10% terendah); prioritas utama PIP
  2. Desil 2: Miskin; prioritas tinggi
  3. Desil 3: Rentan miskin; prioritas sedang
  4. Desil 4: Hampir miskin; masuk dalam pertimbangan
  5. Desil 5: Menengah bawah; sangat jarang/kondisi khusus
  6. Desil 6 – 10: Menengah ke atas hingga kaya; tidak layak menerima PIP

Untuk PIP, pemerintah memprioritaskan siswa yang keluarganya berada di Desil 1 hingga Desil 3.

Jika data keluarga kamu berada di Desil 4 ke atas, sistem biasanya akan menganggap keluarga kamu memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, kecuali ada kondisi khusus (seperti yatim piatu atau terkena bencana).

Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Siswa di Magelang mendapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. (foto BPMI Setpres-Muchlis Jr)

Cara cek dan memperbaiki data

Jika kamu merasa layak menerima PIP namun status desil kamu tidak sesuai, berikut langkah yang bisa dilakukan:

  1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau portal dtsen.data.go.id (jika sudah terbuka untuk publik secara penuh) untuk melihat status ekonomi keluarga kamu.
  2. Jika desil kamu tercatat terlalu tinggi (misal Anda miskin tapi tercatat di Desil 6), kamu harus melapor ke Operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat.
  3. Pastikan NIK siswa dan NIK orangtua di Dapodik sekolah sudah benar dan sesuai dengan KTP/KK, agar sistem bisa membaca data desil kamu di DTSEN dengan akurat.

Perubahan data desil yang menyebabkan status kepesertaan PIP (Program Indonesia Pintar) terhenti memang sering terjadi.

Hal ini biasanya disebabkan oleh pemutakhiran data berkala dalam DTSEN atau DTKS yang menganggap tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga kamu telah meningkat.

Kabar baiknya, data tersebut bisa diubah atau disanggah jika kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa keluarga kamu masih berada dalam kategori rentan miskin atau membutuhkan bantuan.

Berikut langkah-langkah konkret yang bisa kamu tempuh:

Verifikasi status di desa/kelurahan

Data desil dalam DTSEN bersumber dari tingkat bawah. Jika ada perubahan status, langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan menemui Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation).

  • Tanyakan: “Di desil berapakah keluarga kami terdaftar saat ini?”
  • Lakukan Sanggah: Jika kamu merasa kondisi ekonomi tidak meningkat, mintalah petugas untuk melakukan pemutakhiran data ulang melalui musyawarah desa/kelurahan (Musdes/Muskel).

Meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Meskipun sistem sekarang berbasis data terintegrasi, SKTM tetap menjadi dokumen pendukung yang kuat untuk proses usulan manual oleh pihak sekolah.

  1. Buatlah SKTM di kantor kelurahan yang menyatakan kondisi ekonomi saat ini.
  2. SKTM ini nantinya akan diunggah atau dijadikan dasar oleh sekolah untuk menandai siswa sebagai “Layak PIP” di aplikasi Dapodik.

Pemutakhiran di aplikasi Dapodik Sekolah

Setelah urusan di desa selesai, kamu harus berkomunikasi dengan Operator Dapodik di sekolah.

  1. Pastikan status “Layak PIP” pada profil siswa dicentang (Yes).
  2. Input alasan kelayakan (misal: Pemegang KIP, dari keluarga miskin/rentan miskin, atau memiliki SKTM).
  3. Pastikan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) sudah valid dan terverifikasi dengan data Dukcapil. Jika data NIK tidak sinkron, sistem DTSEN tidak akan bisa membaca data kemiskinan Anda.

Mengajukan sanggahan di aplikasi “Cek Bansos”

Pemerintah menyediakan fitur “Usul Sanggah” pada aplikasi resmi Kemensos (Cek Bansos).

  • Kamu bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
  • Gunakan fitur “Tanggapan Kelayakan”. Jika kamu dinyatakan sudah mampu (sehingga desil naik), kamu bisa menyanggah data tersebut dengan memberikan alasan dan foto kondisi rumah terbaru sebagai bukti.

Jalur Aspirasi

Jika jalur reguler di sekolah mengalami kendala, PIP juga memiliki jalur “Aspirasi” melalui pemangku kepentingan (seperti anggota legislatif bidang pendidikan).

Jalur ini biasanya memungkinkan siswa yang secara data desil berada di ambang batas (misal Desil 4) namun benar-benar membutuhkan, untuk tetap diusulkan menerima bantuan.

Alur perbaikan:

  1. Pastikan NIK terdaftar di DTKS/DTSEN.
  2. Perbaiki data ekonomi jika terjadi kesalahan input desil.
  3. Pastikan Operator Dapodik memperbarui status kelayakan.
  4. Tunggu proses sinkronisasi data antara Kemensos/Bappenas dan Kemendikbud (biasanya memakan waktu 1-3 bulan).

Penting untuk diingat bahwa PIP bukan bantuan permanen, melainkan bantuan yang dievaluasi setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*