Jadwal TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Catat Tanggal Pentingnya

Pelaksanaan TKA SMA sederajat. (dok.kemendikdasmen)
Pelaksanaan TKA SMA sederajat. (dok.kemendikdasmen)
Sharing for Empowerment

Jadwal TKA susulan 2026 untuk siswa SD dan SMP digelar pekan depan. Simak syarat, ketentuan, dan tanggal pentingnya.

JAKARTA, KalderaNews.com– Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 bagi siswa SD dan SMP telah berlangsung sesuai jadwal utama.

Siswa kelas 9 SMP lebih dulu mengikuti TKA pada 6–16 April 2026, sementara siswa kelas 6 SD/MI menjalani tes hingga 30 April 2026.

Meski TKA tidak bersifat wajib dan tidak menentukan kelulusan, asesmen ini tetap menjadi perhatian banyak siswa dan orang tua.

Pasalnya, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya maupun kebutuhan akademik lainnya.

BACA JUGA:

Bagi peserta yang berhalangan hadir pada jadwal utama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan kesempatan mengikuti TKA susulan pada Mei 2026, selama ketidakhadiran disebabkan alasan yang sah dan bukan karena kelalaian pribadi.

Jadwal TKA Susulan 2026

Jika merujuk pada unggahan Instagram @kemendikdasmen, pelaksanaan TKA jenjang SMP sudah berakhir pada 16 April lalu, sementara TKA jenjang SD berlangsung hingga 30 April.

Selanjutnya, peserta yang belum bisa mengikuti TKA diberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan di bulan Mei. Jadwal tersebut berlaku untuk susulan TKA jenjang SD maupun SMP.

Berikut adalah jadwal TKA susulan 2026.

  • Pelaksanaan TKA susulan: 11-17 Mei 2026
  • Pengolahan hasil: 18-23 Mei 2026
  • Pengumuman hasil: 24 Mei 2026

Ketentuan TKA Susulan 2026

Merujuk pada SK 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA, siswa yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal yang ditentukan masih bisa mengikuti TKA susulan.

Namun, TKA susulan tersebut hanya bisa diikuti oleh siswa yang kepesertaannya sudah tercetak dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan terdata pada laman manajemen TKA.

Pelaksanaan TKA susulan bisa dilakukan jika siswa mengalami kendala sebagai berikut.

  • Kendala teknis berupa gangguan listrik, gangguan jaringan, kerusakan perangkat, dan sebagainya.
  • Kendala nonteknis, seperti sakit atau hal lain, berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA.
  • Force majeure, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan.
  • Jika peserta tidak hadir tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian, misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan ujian, maka peserta tersebut tidak bisa mengikuti TKA susulan.

Mekanisme TKA Susulan 2026

Jika peserta mengalami kendala seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maka peserta bisa mengikuti TKA susulan dengan prosedur sebagai berikut.

  • Peserta melaporkan kendala yang dialami ke sekolah asal.
  • Sekolah akan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara beserta bukti pendukung, seperti berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan.
  • Selanjutnya, peserta bisa mengikuti TKA susulan setelah laporannya diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*