
Beban APBD membengkak, Komisi II DPR desak anggaran dan gaji PPPK guru hingga nakes dialihkan sepenuhnya ke APBN.
JAKARTA, KalderaNews.com – Permasalahan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia kembali memasuki babak baru yang krusial.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (8/6/2026), sebuah pertanyaan besar mencuat ke permukaan: selama ini pakai sumber mana untuk menggaji PPPK daerah?
Jawabannya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampaknya? Banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang kini menjerit karena kehabisan napas fiskal akibat beban belanja pegawai yang membengkak.
BACA JUGA:
- Pilu! Kisah Perjuangan Guru Honorer di NTT Pak Agustinus: Rela Nebeng Truk Demi Bisa Mengajar karena Gaji Minim
- SE 6/2026 Kemendikdasmen Terbit, Ini Aturan Baru Gaji Guru Honorer
- Digugat Guru Honorer ke MK Karena Sedot Anggaran Pendidikan, Mendikdasmen: MBG Tidak Potong Gaji Guru
Melihat realita yang timpang ini, Komisi II DPR RI mendesak agar sumber pembiayaan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan (nakes), sepenuhnya ditarik dan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengapa Skema Pembiayaan PPPK dari APBD Dipertanyakan?
Selama ini, aturan pengangkatan PPPK datang dari pemerintah pusat, namun beban finansialnya justru dilemparkan ke daerah melalui APBD. Akibat kebijakan ini, postur anggaran di banyak Pemda menjadi tidak sehat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa mayoritas belanja pegawai Pemda saat ini telah meloloskan angka kritis, yaitu melebihi 30 persen dari total APBD.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), batas maksimal belanja pegawai daerah diatur ketat tidak boleh lebih dari 30 persen.
“Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
6 Kesimpulan Rapat Komisi II DPR, Mendagri, dan Menpan-RB
Rapat kerja antara Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini menghasilkan enam kesimpulan penting demi menyelamatkan nasib tenaga honorer dan PPPK tanpa merusak keuangan daerah.
Berikut adalah poin-poin penting yang disepakati:
Poin 1 (Masa Transisi Belanja Pegawai): Mendukung penerapan masa transisi untuk aturan maksimal belanja pegawai 30 persen di APBD yang akan diatur lewat UU APBN.
Poin 2 (Relaksasi Kebijakan): Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan terkait perubahan persentase belanja pegawai di APBD.
Poin 3 (Garansi Tidak Ada PHK Massal): Menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diangkat dari jalur penataan non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah.
Poin 4 (PP Manajemen ASN): Meminta Kemenpan-RB menyegerakan penerbitan PP Manajemen ASN sebagai kepastian karier dan kesejahteraan pegawai.
Poin 5 (Peningkatan TKD): Meminta pemerintah pusat menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di tahun-tahun mendatang.
Poin 6 (Gaji PPPK dari APBN): Mendorong sumber pembiayaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu (khusus guru, nakes, dan tenaga kependidikan) dialihkan ke APBN.
Stop Rekrut Honorer Baru: “Honorer Sudah Dimoratorium”
Seiring dengan desakan pengalihan anggaran ke APBN, Mendagri Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah untuk menyetop total perekrutan tenaga honorer baru.
Jika Pemda terus menambah tenaga honorer, ruang fiskal daerah akan semakin mati dan pelayanan publik dasar masyarakat bisa terbengkalai.
“Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru. Honorer sudah dimoratorium,” tegas Tito.
Solusi Jangka Pendek dan Rencana Revisi UU HKPD
Untuk mewujudkan keadilan anggaran ini, Komisi II DPR RI mengusulkan dua langkah strategis yang harus diambil oleh pemerintah pusat:
Jangka Pendek (Keputusan Menkeu): Menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi aturan UU HKPD, sehingga daerah dengan beban kerja tinggi diperbolehkan memiliki angka belanja pegawai di atas 30 persen sementara waktu melalui sistem klasterisasi.
Jangka Panjang (Revisi UU HKPD): Melakukan revisi terhadap UU HKPD agar daerah memiliki payung hukum dan kepastian yang jelas jika mereka tidak mampu menekan belanja pegawai di bawah angka 30 persen.
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menambahkan bahwa kebijakan afirmatif sangat mendesak bagi daerah yang kapasitas fiskalnya lemah. “Aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply