
Mahasiswi UNG semester 14 laporkan Kajur ke Ombudsman usai gagal ujian skripsi. Pihak kampus sebut aturan akademik.
GORONTALO, KalderaNews.com – Kasus sengketa akademik kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi. Kali ini, seorang mahasiswi semester 14 Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Syarifah Aslamiyah (25), resmi melaporkan Ketua Jurusannya, Citra F.I.L Dano Putri, ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan maladministrasi pelayanan akademik setelah Syarifah dinyatakan gagal mengikuti ujian hasil skripsi, yang mengancam status kelulusannya di ujung masa studi (angkatan 2019).
BACA JUGA:
- Waduh! Gagal Ikut Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Adukan Kajur ke Ombudsman
- Totalitas Mahasiswa Ini Bikin Heboh, Bawa Ular Hidup ke Sidang Skripsi!
- Viral! Mahasiswa Cosplay Black Metal Saat Sidang Skripsi, Warganet: Keren
Bagaimana duduk perkara kasus ini dari kedua belah pihak? Berikut rangkuman lengkapnya.
Kronologi Versi Mahasiswi: Merasa Hak Akademik Dibatasi
Syarifah Aslamiyah melayangkan laporan resmi ke Ombudsman Gorontalo pada Selasa (14/7/2026). Sebagai mahasiswa semester akhir, ia merasa kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak jurusan tidak adil dan merugikannya secara materiil maupun non-materiil.
Menurut Syarifah, rangkaian peristiwa bermula pada awal Juli 2026:
- 5 Juli 2026: Syarifah mengikuti ujian seminar hasil namun dinyatakan belum lulus dan diminta melakukan ujian ulang.
- Pasca-Ujian: Di hari yang sama, Syarifah meminta izin kepada pihak jurusan untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) di luar daerah.
- Pasca-Kegiatan: Sekembalinya dari MTQ, Syarifah mengaku ingin melanjutkan proses bimbingan dan revisi. Namun, ia mendapati bahwa Ketua Jurusan (yang juga bertindak sebagai Pembimbing II) menyatakan batas waktu penyelesaian studi untuk mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir.
“Saya melapor bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi agar ada kejelasan mengenai pelayanan akademik dan hak mahasiswa,” ujar Syarifah, Minggu (18/7/2026).
Klarifikasi Pihak Jurusan UNG: Sebut Mahasiswa Abai Prosedur dan Waktu
Merespons laporan tersebut, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UNG, Citra F.I.L Dano Putri, dengan tegas menepis tudingan adanya pelarangan sepihak.
Menurut Citra, keputusan tidak meluluskan mahasiswi yang bersangkutan murni karena pelanggaran prosedur akademik yang berlaku di universitas.
Pihak jurusan membeberkan beberapa poin krusial terkait status Syarifah:
- Nihil Bimbingan: Citra menyebutkan bahwa Syarifah tidak pernah melakukan proses bimbingan hasil penelitian, baik kepada Pembimbing I maupun Pembimbing II.
- Melewati Tenggat Waktu: Kegagalan studi ini disebut sebagai akibat dari ketidakpatuhan terhadap deadline kolektif yang sudah ditetapkan kampus bagi angkatan 2019.
- Tindakan Indisipliner: Pihak jurusan juga menyayangkan adanya temuan pesan singkat bernada ancaman yang dikirimkan oleh mahasiswi tersebut kepada dosen pembimbing setelah keputusan akademik diambil.
Sebagai langkah administratif terakhir, pihak universitas menyatakan keputusan ini bersifat final, namun tetap memberikan opsi solusi.
“Sebagai opsi administratif terakhir, Universitas menawarkan solusi, mahasiswa dapat mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain,” pungkas Citra.
Ombudsman Gorontalo Lakukan Verifikasi Laporan
Laporan sengketa akademik ini telah dikonfirmasi oleh Azhary Fardiansyah, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Azhary menyatakan bahwa pihak Ombudsman telah menggelar rapat pleno untuk memeriksa pemenuhan syarat formil dan materiil dari aduan Syarifah.
Pihak Ombudsman kini tengah melakukan telaah substantif untuk menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya.
Memahami Aturan Masa Studi Perkuliahan
Dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia, batas masa studi mahasiswa program Sarjana (S1) diatur secara ketat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek).
| Aspek Akademik | Ketentuan Umum Perguruan Tinggi |
| Batas Masa Studi S1 | Maksimum 7 tahun akademik (14 semester). |
| Konsekuensi Semester 14 | Jika tidak menyelesaikan skripsi/tugas akhir pada semester ini, mahasiswa terancam Drop Out (DO) secara sistem. |
| Kewajiban Mahasiswa | Memenuhi kecukupan bimbingan dan mematuhi kalender akademik universitas. |
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh civitas akademika mengenai krusialnya manajemen waktu di akhir masa studi serta pentingnya transparansi administrasi kampus guna menghindari konflik hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply