
UNAIR beberkan skema gaji dosen pemula hingga guru besar dalam sidang uji materi UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KalderaNews.com – Diskursus mengenai standar kelayakan penghasilan pendidik tinggi kembali mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2026).
Persidangan perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diuji oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, ini menyoroti Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang dinilai belum memberikan jaminan kepastian hukum dan kesejahteraan sesuai amanat Pasal 28D dan Pasal 28H UUD 1945.
Hadir memberikan keterangan sebagai pihak terkait, Universitas Airlangga (UNAIR) memaparkan secara transparan skema tata kelola penggajian akademisi di lingkungan PTN Badan Hukum (PTN-BH).
BACA JUGA:
- Dosen Unair Lulusan S3 Australia Digaji Rp2,6 Juta Viral di Threads
- Polemik Gaji Dosen Unair: Eks Rektor Ungkap Fakta di Balik Rp 2,6 Juta
- Gaji Rp2,6 Juta Berbuntut Doxing, Adaksi Usul Gaji Dosen Rp20-50 Juta
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya UNAIR, Prof. Dr. Muhammad Madyan / Ardianto (Wakil Rektor Bidang Sumber Daya), menegaskan bahwa UNAIR menempatkan profesi dosen, baik ASN maupun Non-ASN, dalam kerangka kepegawaian yang profesional dengan mengombinasikan regulasi pemerintah serta asas keotonomian kampus.
Prinsip Penghasilan Dasar: Gaji Pokok Bukan Satu-satunya Pemenuhan Layak
Di hadapan Majelis Hakim MK, pihak UNAIR menjelaskan bahwa penghasilan dosen terdiri dari komponen tetap dan tidak tetap.
UNAIR menegaskan komitmennya untuk tidak menjadikan gaji pokok sebagai satu-satunya tolok ukur penghasilan dasar.
Universitas memberikan tambahan tunjangan fungsional internal bagi seluruh dosen tetap, termasuk calon dosen tetap yang baru meniti karier.
Skema ini dirancang agar dosen pemula yang belum memiliki Jabatan Fungsional (Jafung) maupun sertifikasi pendidik tetap mengantongi pendapatan yang terjamin.
Selain itu, UNAIR mengalokasikan dana mandiri untuk memberikan tunjangan prasertifikasi (praserdos) sebesar satu kali gaji pokok bagi dosen yang belum tersertifikasi, serta tunjangan kesejahteraan sebesar Rp1,6 juta per bulan bagi dosen yang belum memenuhi syarat praserdos.
Rincian Standar Penghasilan Dosen di UNAIR
Komponen pendapatan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan maupun tahunan (seperti THR dan Gaji ke-13 yang dirata-rata) membentuk akumulasi penghasilan dasar dosen di UNAIR.
Berikut adalah gambaran rata-rata pendapatan tetap bulanan berdasarkan jenjang karier akademik di UNAIR:
- Calon Dosen Tetap (Tanpa Jafung): Kisaran Rp6.985.760 per bulan.
- Dosen Tetap (Tanpa Jafung): Kisaran Rp9.126.700 per bulan.
- Dosen Tetap Asisten Ahli (AA) Bersertifikat: Kisaran Rp10.970.876 per bulan.
- Dosen Tetap Lektor Bersertifikat: Kisaran Rp11.703.660 per bulan.
- Dosen Tetap Lektor Kepala: Kisaran Rp13.469.900 per bulan.
- Guru Besar (Profesor): Kisaran Rp25.260.732 per bulan.
Komitmen Sistemik Kesejahteraan Akademisi
Pihak UNAIR menekankan bahwa besaran angka tersebut merupakan gambaran penghasilan dasar tetap, belum termasuk variabel take-home pay tidak tetap lainnya yang didasarkan pada capaian kinerja Tridharma Perguruan Tinggi.
Pemaparan rinci dari PTN-BH terkemuka ini menjadi masukan krusial bagi Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan pertimbangan hukum terkait batas minimum perlindungan hak-hak ekonomi dosen di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply