Profil Lengkap Hakim Andi Saputra di Dissenting Opinion Kasus Nadiem

Hakim Anggota IV dalam majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra
Hakim Anggota IV dalam majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Rekam jejak pendidikan dan karier Andi Saputra, hakim ad hoc eks jurnalis yang ajukan dissenting opinion di kasus Nadiem.

JAKARTA, KalderaNews.com – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Selasa (30/6/2026) berakhir dengan vonis 10 tahun penjara. Namun, perhatian publik justru tertuju pada sosok Andi Saputra, S.H., M.H.

Sebagai Hakim Anggota IV dalam majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjadi satu-satunya hakim dari lima anggota majelis yang mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Secara tegas, ia menyatakan bahwa Nadiem Makarim tidak terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA:

Aksi berani dan independen di ruang sidang ini memicu rasa penasaran publik terhadap rekam jejak, latar belakang pendidikan, serta integritas profesi sang hakim ad hoc.

Fondasi Pendidikan Hukum Hakim Andi Saputra

Ketajaman analisis hukum yang ditunjukkan Andi Saputra dalam menganalisis keterkaitan alat bukti (causal connection) tidak lepas dari latar belakang akademisnya yang solid di bidang hukum.

  • Sarjana Hukum (S1) – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed):Andi menempuh pendidikan hukum pertamanya di Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, dan berhasil lulus pada tahun 2006. Semasa kuliah, ia dikenal aktif dalam organisasi kemahasiswaan yang mengasah nalar kritisnya.
  • Magister Hukum (S2) – Universitas Krisnadwipayana (Unkris):Untuk memperdalam keilmuan hukumnya, Andi melanjutkan studi pascasarjana di Program Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, dan resmi menyandang gelar M.H. pada tahun 2017.
  • Pendidikan Profesi & Studi Banding Internasional:Guna memperluas perspektif hukumnya, ia menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada 2022 serta pernah mengikuti Studi Banding Sistem Hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017.

Transformasi Karir: Dari Jurnalis Hukum Senior Menjadi Hakim Ad Hoc

Salah satu sisi paling menarik dari profil Andi Saputra adalah transformasinya yang tidak biasa. Sebelum mengenakan toga hakim, ia merupakan seorang jurnalis hukum senior yang telah malang-melintang di industri pers selama hampir dua dekade (2006–2024).

Andi memulai karir jurnalistiknya di Koran Sindo (2006-2007) sebelum akhirnya mengabdi selama 17 tahun sebagai jurnalis meja hukum di Detikcom (2007-2024).

Pengalaman belasan tahun menguliti kasus hukum, mengamati jalannya peradilan, dan menganalisis produk undang-undang dari sudut pandang jurnalisme investigatif membentuk kepekaan nuraninya dalam melihat sebuah perkara.

Selama menjadi jurnalis, dedikasinya diakui lewat berbagai penghargaan bergengsi, seperti:

  • Penghargaan Jurnalis dari Komisi Yudisial (2011)
  • Juara 1 Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (2022 dan 2023)
  • Pemegang sertifikasi Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers

Pada tahun 2024, Andi memutuskan mengambil tantangan baru dengan mengikuti seleksi ketat Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI.

Melalui serangkaian tes independen non-MA, mulai dari uji psikologi tertulis, leaderless group discussion (LGD), hingga wawancara mendalam, Andi terpilih sebagai salah satu dari 12 hakim terbaik dan resmi dilantik pada April 2025 di PN Jakarta Pusat.

Analisis Dissenting Opinion dalam Perkara Chromebook

Dalam pembacaan berkas pertimbangannya, logika hukum Andi Saputra yang berbasis pada pembuktian materiil terlihat sangat kental. Ada tiga poin utama mengapa ia menilai mantan Mendikbudristek tersebut tidak layak dipidana:

  1. Ketiadaan Mens Rea (Niat Jahat): Andi menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 merupakan ranah kebijakan administrasi negara yang tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci spesifikasi sistem operasi (operating system). Oleh karena itu, kebijakan tersebut belum kuat dikategorikan sebagai perbuatan pidana (actus reus).
  2. Tidak Ada Meeting of Minds: Obrolan di grup WhatsApp yang terjadi jauh sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri dinilai Andi tidak bisa dikualifikasikan sebagai pemufakatan jahat (samenspanning), melainkan sebatas diskusi rencana aksi kebijakan.
  3. Absennya Aliran Dana: Menurut penafsiran alat bukti oleh Andi, tidak ditemukan bukti telak mengenai adanya aliran suap, gratifikasi, atau keuntungan personal yang diterima oleh terdakwa.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri,” tegas Andi Saputra dalam persidangan.

Melalui dissenting opinion ini, Andi Saputra telah mempertontonkan esensi dari transparansi, akuntabilitas, dan independensi kekuasaan kehakiman yang ditopang oleh integritas rekam jejak akademis serta pengalaman panjangnya di dunia hukum.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*