
Alumni LPDP Bima Dewanto viral diduga menikah sesama jenis di Belanda dan tak kembali ke RI. Ini aturan resmi & sanksi 2n+1.
JAKARTA, KalderaNews.com – Dunia maya tengah dihebohkan oleh kabar miring yang menyeret salah satu alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Sosok bernama Bima Dewanto mendadak viral setelah dituding melakukan pernikahan sesama jenis di Belanda dan enggan kembali ke Indonesia untuk memenuhi kewajiban kontribusinya.
BACA JUGA:
- Gaduh Netizen Soroti Dugaan Deserter LPDP Alumni ITB di Groningen
- Beasiswa LPDP 2026 Tahap 2 Dibuka, Cek Jadwal, Kuota, dan Aturan Baru
- LPDP Gandeng TNI Gembleng Awardee, Nasionalisme atau Militerisme?
Isu ini memicu reaksi keras dari netizen di berbagai platform media sosial seperti Threads dan X (dahulu Twitter). Banyak masyarakat yang mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap para awardee yang disekolahkan menggunakan uang pajak rakyat.
Kronologi Viral Bima Dewanto di Media Sosial
Dugaan kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Threads @randy_sudarminto. Akun tersebut membagikan foto dua orang pria mengenakan jas yang diduga sebagai Bima Dewanto bersama pasangan warga negara asing (WNA).
“Alumni LPDP, Bima Dewanto (UK) yang menikah dengan bule di Belanda minggu lalu. Congrats warga konoha yang kebagian dosanya karena dengan uang pajak kalian, dya bertemu suami pelanginya. FYI dy juga ga kontribusi,” tulis akun tersebut.
Unggahan ini langsung memancing amarah netizen karena Bima diduga tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia setelah menyelesaikan pendidikannya. Setelah isu ini viral, akun LinkedIn dan media sosial pribadi milik Bima terpantau langsung dinonaktifkan.
Tanggapan Resmi LPDP: Sedang Lakukan Penelusuran Internal
Menanggapi isu yang berkembang liar di masyarakat, pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan tidak tinggal diam. LPDP menyatakan bahwa mereka tengah melakukan penelusuran internal terkait isu yang menyeret nama Bima Dewanto.
Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sebelum menyampaikan sikap resmi kepada publik.
“Ditangani tim PR (pemberitaan/humas). Tunggu statemen resminya. Coba besok di hari kerja,” ujar Dwi Larso pada Minggu (5/7/2026).
Profil Singkat Bima Dewanto
Berdasarkan data yang dihimpun dari jejak digital dan beberapa unggahan akademik:
- Pendidikan: Alumni S2 jurusan Media, Culture & Society di University of Glasgow, Inggris (UK). Profilnya sempat muncul dalam kanal YouTube UofG School of Social & Political Sciences pada tahun 2024.
- Riwayat Pekerjaan: Setelah lulus, ia sempat terdeteksi bekerja sebagai Senior Graphic Designer di sebuah Impact Investing Company di Singapura.
- Lokasi Saat Ini: Sebelum akun LinkedIn miliknya dihapus, beredar tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Bima telah memindahkan lokasi domisili kerjanya ke Netherlands (Belanda).
Hingga saat ini, pihak Bima Dewanto sendiri belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi mengenai tuduhan yang beredar luas di media sosial tersebut.
Aturan Wajib Kontribusi LPDP: Skema 2n+1
Sebagai informasi, LPDP merupakan program beasiswa yang dikelola pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dengan memanfaatkan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola sebagai dana abadi pendidikan. Program ini menyediakan pendanaan bagi mahasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3), baik di dalam maupun luar negeri.
Sebagai penerima beasiswa, peserta memiliki kewajiban hukum dan komitmen untuk memberikan kontribusi kepada Indonesia sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku setelah menyelesaikan studi.
Berdasarkan regulasi resmi LPDP, skema pengabdian yang diterapkan adalah 2n+1:
- n adalah masa studi atau durasi kuliah yang ditempuh di luar negeri.
- Jika seorang awardee menempuh kuliah S2 selama 2 tahun, maka rumusnya adalah: $2(2) + 1 = 5 \text{ tahun}$. Artinya, alumni tersebut wajib mengabdi dan bekerja di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
- Alumni juga diwajibkan sudah kembali dan berada di Indonesia paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan resmi.
Sanksi Tegas Bagi Alumni LPDP yang Melanggar
LPDP memiliki divisi khusus yang memantau pergerakan para alumni. Jika terbukti ada alumni yang menolak kembali ke Indonesia atau bekerja di luar negeri tanpa izin tertulis dari pihak LPDP, negara akan menjatuhkan sanksi berat:
- Sanksi Administratif: Berupa surat peringatan resmi.
- Ganti Rugi Total: Wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan oleh negara, mencakup biaya kuliah (tuition fee), uang saku bulanan, biaya visa, hingga tiket pesawat.
- Blacklist: Pemblokiran nama dari seluruh program pemerintah di masa mendatang.
Masyarakat kini tengah menunggu hasil investigasi internal dan pernyataan resmi dari tim humas LPDP terkait kepastian status kontrak dari Bima Dewanto.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply