Viral Tagar Save Guru Lijan Terancam 12 Tahun Penjara, Bermula dari Menegur Siswi

Sharing for Empowerment

Guru honorer Lijan Sinaga di Labura viral setelah menjalani proses hukum dan terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi kasusnya.

LABURA, KalderaNews.com– Sebuah video yang memperlihatkan guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Lijan Tondi Lasriado Sinaga, viral di media sosial.

Video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah pada Rabu (12/8/2026) memperlihatkan Lijan berada dalam proses persidangan. Dalam video lainnya, ia tampak mencium anaknya yang digendong sang istri.

“Cuma gara-gara menegur muridnya,” tulis akun @lambe_turah dalam unggahannya.

BACA JUGA:

Kronologi guru Lijan didakwa 12 tahun penjara

Lijan diketahui tengah menjalani proses hukum terkait dakwaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Ia disebut terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Lijan bermula di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, pada 5 Agustus 2025. Saat itu, sekitar 200 siswa mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan sekolah. Lijan yang bertugas sebagai guru piket kesiswaan kemudian mengawasi barisan para siswa.

Ketika melakukan pengawasan, Lijan melihat seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu. Ia kemudian menegur siswi tersebut.

“Kenapa tidak memakai sepatu, Nak?,” tanya Lijan.

“Basah, Pak,” jawab siswi tersebut.

Dalam kejadian itu, Lijan mengaku melihat permen bertangkai dari kantong siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan secara spontan memakannya.

“Untuk bapak saja permenmu ini yah karena enggak boleh sambil senam makan permen,” canda Lijan.

Candaan tersebut disebut membuat sejumlah siswa tertawa. Lijan juga menyatakan siswi tersebut bukan murid yang diajarnya. Ia diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).

Dua hari setelah kejadian, tepatnya 7 Agustus 2025, kakek siswi tersebut bersama rombongan media mendatangi sekolah. Mereka disebut meneriakkan tuduhan “guru cabul”.

Tuduhan itu berkaitan dengan dugaan bahwa Lijan memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi. Laporan kemudian dibuat ke kepolisian dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.

Proses hukum kasus tersebut berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Lijan kemudian menjalani tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Guru Lijan ditahan tanpa bukti materiil

Lijan disebut resmi ditahan pada 28 Juli 2026. Pihak keluarga menyatakan penahanan tersebut dilakukan tanpa bukti materiil yang sah.

Namun, pernyataan mengenai tidak adanya bukti materiil tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Kasus ini kemudian kembali menjadi perhatian setelah video Lijan menjalani persidangan beredar di media sosial. Unggahan tersebut bahkan turut memunculkan tagar #SaveGuruLijan.

Unggahan tersebut mendapat beragam respons dari warganet. Sejumlah pengguna media sosial meminta kasus Lijan mendapat perhatian dan diproses secara adil.

“Ya Allah,” ucap Ratna Listy.

“Pasti enggak jauh dari anaknya pejabat atau penegak hukum,” tulis seorang netizen.

“Ini yang memperkarakan sudah puas?” tulis netizen lainnya.

“Tolong dibantu dan up supaya mendapatkan keadilan,” tulis netizen lain.

“*Kenapa *guru yang baik selalu ketemu walimurid anomali *sih,” tulis netizen lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan terkait video viral maupun perkembangan kasus hukum yang menjerat Lijan Sinaga.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


70 views