
Kemendikdasmen resmi merilis aturan baru PIP 2026. SK Nominasi dihapus, pencairan dana kini disalurkan per semester!
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis aturan terbaru terkait mekanisme penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Perubahan regulasi ini secara resmi diimplementasikan mulai semester 2 tahun 2026 melalui skema yang dirancang lebih praktis dan transparan.
BACA JUGA:
- Aturan Baru PIP 2026, Ini 4 Perubahan yang Perlu Diketahui Siswa
- Heboh Video Siswa Datang ke Bank Pakai Ambulans untuk Urus PIP
- Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek PIP Juli 2026 Online Lewat HP
Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), terdapat sejumlah perombakan signifikan dalam skema penyaluran PIP tahun 2026.
Dihapuskannya SK Nominasi dan SK Penerima
Pada aturan terdahulu, penerima bantuan dipisahkan melalui dua tahap, yakni Surat Keputusan (SK) Nominasi dan SK Penerima. Namun, skema ganda tersebut kini resmi dihapuskan.
Dalam aturan terbaru, seluruh murid hasil verifikasi dan validasi (verval) data akan langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP tunggal.
- Siswa Rekening Aktif: Dana PIP dapat langsung disalurkan ke rekening penerima.
- Siswa Rekening Belum Aktif: Siswa diberi kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan oleh Puslapdik.
Catatan Penting: Jika murid tidak melakukan aktivasi hingga tenggat waktu yang ditetapkan, Puslapdik tetap menyalurkan dana ke rekening siswa. Namun, apabila hingga batas batas akhir rekening tetap belum diaktifkan, dana PIP akan ditarik dan dikembalikan ke kas negara.
Penghapusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Aturan anyar ini juga menetapkan bahwa murid penerima PIP tidak lagi memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP), baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Skema ini berbeda dengan aturan sebelumnya di mana peserta didik dari jalur Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapatkan KIP. Status penerimaan kini sepenuhnya dipantau melalui sistem data terintegrasi.
3. Dana PIP Disalurkan Per Semester (Setiap 6 Bulan)
Perubahan mencolok lainnya terletak pada mekanisme dan periode penyaluran bantuan. Jika sebelumnya dana PIP diserahkan sekaligus untuk satu tahun ajaran, kini pencairan dilakukan setiap semester atau enam bulan sekali.
Meski dicairkan secara bertahap setiap semester, total akumulasi bantuan dana PIP yang diterima siswa dalam satu tahun tetap sama.
Rincian Nominal Bantuan PIP Per Semester:
| Jenjang Pendidikan | Nominal Per Semester | Total akumulasi Per Tahun |
| TK & SD / SDLB / Paket A | Rp 225.000 | Rp 450.000 |
| SMP / SMPLB / Paket B | Rp 375.000 | Rp 750.000 |
| SMA / SMK / SMALB / Paket C | Rp 900.000 | Rp 1.800.000 |
Mekanisme anyar ini diharapkan dapat mempermudah proses penyaluran bantuan pendukung pendidikan agar lebih efisien dan tepat sasaran bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply