Sederet Fakta Kasus Kekerasan di SMPN 18 Malang, Berawal dari Seragam

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa, Ratusan Wali Murid Datang
Sharing for Empowerment

Simak 6 fakta dugaan kekerasan di SMPN 18 Malang, dari persoalan seragam lurik, aksi siswa, hingga kepala sekolah dicopot.

MALANG, KalderaNews.com- Dugaan kekerasan terhadap sejumlah siswa SMP Negeri 18 Kota Malang menjadi sorotan setelah ratusan pelajar menggelar aksi protes di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut disebut bermula dari persoalan penggunaan seragam lurik pada Kamis (24/9/2026). Pemerintah Kota Malang kemudian turun tangan menangani kasus tersebut.

Sementara dugaan kekerasan terhadap siswa juga resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Berikut sederet fakta mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan kepala SMPN 18 Kota Malang.

BACA JUGA:

6 Fakta Kasus Kekerasan di SMPN 18 Malang

1. Dugaan Kekerasan Bermula dari Persoalan Seragam Lurik

Dugaan kekerasan terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi. Saat itu, sejumlah siswa disebut tidak mengenakan seragam lurik yang ditentukan untuk hari tersebut.

Salah satu wali murid menyampaikan bahwa anaknya tidak memakai seragam lurik karena pakaian tersebut sobek dan masih dalam proses perbaikan. Siswa tersebut kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan secara fisik.

Menurut keterangan wali murid pada Jumat (25/9/2026), anaknya diduga ditampar sebanyak tiga kali, dicubit pada bagian perut, serta dijewer karena tidak mengenakan seragam lurik.

Pendamping hukum korban, Lilik Yuliana, menyebut dugaan kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, kejadian pada Kamis menjadi perhatian karena sempat direkam oleh seseorang.

Lilik mengatakan pihaknya melaporkan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang yang diduga dilakukan oleh salah satu guru, yang dalam kasus tersebut merupakan kepala sekolah bernama Amrozi.

Ia juga menyebut dugaan tindakan kekerasan serupa telah terjadi beberapa kali. Rekaman kejadian pada Kamis kemudian menjadi salah satu dasar pihaknya membuat laporan ke Polresta Malang Kota.

2. Belasan Siswa Disebut Mengalami Kekerasan

Pendamping hukum korban menyebut terdapat belasan siswa yang diduga mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun verbal.

Dua siswa yang didampingi untuk membuat laporan adalah RK, siswa kelas 9, dan MP, siswa kelas 8. Keduanya disebut sempat mendapatkan penanganan di UKS setelah mengalami dugaan kekerasan.

Sementara itu, Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan pihaknya telah berdialog dengan siswa dan wali murid. Dari dialog tersebut, sedikitnya dua siswa mengaku mengalami kekerasan secara langsung.

Dandung menyebut persoalan tersebut bermula ketika siswa tidak mengenakan seragam lurik pada Kamis. Ia mengatakan kepala sekolah kemudian diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya, termasuk intimidasi terhadap siswa.

3. Ratusan Siswa Gelar Aksi Protes

Dugaan kekerasan tersebut kemudian memicu aksi solidaritas ratusan siswa SMPN 18 Kota Malang pada Jumat (25/9/2026) pagi.

Para siswa berkumpul di halaman sekolah untuk menyampaikan keberatan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan. Pemerintah Kota Malang kemudian mendatangi SMPN 18 Kota Malang untuk berdialog dengan siswa dan wali murid.

Pj Sekda Kota Malang Dandung Djulharjanto menyatakan pemerintah daerah prihatin atas kejadian tersebut. Menurut dia, sekolah seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.

Dandung memastikan Pemkot Malang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dan mengambil langkah terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemkot Malang juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memberikan pendampingan kepada siswa yang diduga mengalami trauma maupun intimidasi.

4. Kepala Sekolah Dicopot dari Jabatan

Setelah Pemkot Malang turun tangan, kepala SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial AH dicopot dari jabatannya pada Jumat (25/9/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Dandung setelah pemerintah daerah berdialog dengan siswa dan wali murid bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana.

Dandung mengatakan kepala sekolah yang diduga melakukan pelanggaran diberhentikan dari jabatannya pada hari yang sama.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkot Malang menyiapkan surat pengusulan kepada Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Pemerintah daerah juga memastikan pergantian kepala sekolah tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMPN 18 Kota Malang.

5. Dugaan Pelanggaran Tak Hanya Berkaitan dengan Kekerasan Fisik

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Suwarjana mengatakan dugaan pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga tindakan secara verbal.

Suwarjana menyebut adanya keluhan dari guru dan siswa mengenai dugaan tindakan verbal selain persoalan fisik.

Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang tidak pernah mewajibkan siswa yang belum memiliki seragam tertentu untuk memaksakan diri mengenakannya.

Siswa yang belum mempunyai seragam yang ditentukan masih diperbolehkan menggunakan seragam lain sampai pakaian yang diwajibkan tersedia.

Menurut Suwarjana, kondisi di SMPN 18 Kota Malang menunjukkan perlunya evaluasi dari pihak dinas. Ia menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap pelaksanaan aturan seragam di sekolah.

6. Orang Tua Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polisi

Kasus dugaan kekerasan tersebut juga berlanjut ke jalur hukum. Orang tua siswa melalui pendamping hukum melaporkan kepala sekolah berinisial AH ke Polresta Malang Kota.

Pendamping hukum korban Lilik Yuliana mengatakan keluarga memilih menempuh jalur hukum karena menilai dugaan kekerasan terhadap siswa perlu diproses lebih lanjut.

Lilik juga menyebut adanya dugaan intimidasi terhadap siswa serta upaya menghapus rekaman kejadian. Menurut keterangannya, orang tua sempat merasa takut membuat laporan karena diduga mendapat ancaman bahwa anak mereka akan dikeluarkan dari sekolah jika kasus tersebut dilaporkan atau videonya disebarkan.

Ia juga menyebut ponsel sejumlah siswa sempat diminta untuk diperiksa dan rekaman yang ada diduga dihapus agar tidak tersebar.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi menerima laporan pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB terkait dugaan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di gerbang sekolah wilayah Lowokwaru.

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial MR dengan korban berinisial RAF, 15 tahun. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, RAF diduga ditampar sebanyak empat kali dan dipukul menggunakan tangan mengepal satu kali oleh terlapor karena tidak mengenakan seragam lurik.

Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Polisi telah mengamankan rekaman CCTV yang berada di pintu gerbang sekolah. Selain itu, pemeriksaan visum terhadap korban juga dijadwalkan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


135 views