Viral! Wali Siswa MTsN 9 Sleman Keluhkan Iuran Sekolah Hampir Rp2 Juta

MTsN 9 Sleman
Sharing for Empowerment

Iuran wali siswa MTsN 9 Sleman dikeluhkan karena nilainya hampir Rp2 juta. Kemenag menegaskan dana komite bersifat sukarela.

SLEMAN, KalderaNews.com – Seorang wali siswa MTsN 9 Sleman mengeluhkan adanya permintaan biaya tambahan dari pihak sekolah. Besaran dana yang dibebankan kepada wali siswa disebut mencapai hampir Rp2 juta.

Salah seorang wali siswa berinisial R mengatakan, para wali siswa yang tergabung dalam komite kelas 7, 8, dan 9 sebelumnya diundang pihak madrasah untuk mengikuti sosialisasi mengenai kebutuhan sekolah yang tidak tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pertemuan tersebut digelar pada 24 September 2026. Dalam kesempatan itu, pihak madrasah memaparkan sejumlah program yang membutuhkan dukungan pembiayaan dari orang tua siswa.

BACA JUGA:

Beberapa kebutuhan yang disampaikan antara lain program unggulan dengan total anggaran Rp165 juta. Anggaran tersebut mencakup honorarium sebesar Rp51,8 juta, sarana dan prasarana Rp68,2 juta, serta pengadaan telepon seluler (HP) senilai Rp10 juta.

“Nah terus kita datang kan itu undangannya untuk kelas 7, itu dikasih tahu program-programnya ini-ini. Kemudian ada juga dari komite,” kata R saat diwawancarai, Sabtu (26/9/2026).

Madrasah Sebut Iuran untuk Program yang Tak Terakomodasi BOS

Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas MTsN 9 Sleman, Elva Lutfiyanti, mengatakan dana tersebut ditujukan untuk menunjang sejumlah program madrasah yang belum dapat dibiayai melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) maupun Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas).

Menurut Elva, pihak madrasah telah memberikan penjelasan kepada orang tua siswa mengenai mekanisme pemberian sumbangan. Ia menegaskan tidak terdapat nominal tertentu yang diwajibkan kepada wali siswa.

Selain itu, madrasah juga tidak menetapkan batas waktu pembayaran maupun mewajibkan orang tua memberikan sumbangan.

“Kita melakukan sosialisasi ke orang tua siswa dan kita juga tidak mewajibkan. Dan kita juga tidak memukul-ratakan jumlah ataupun iuran ataupun sumbangan kepada orang tua siswa. Kita juga tidak memberikan batasan ataupun menentukan waktunya. Itu yang perlu kami sampaikan,” katanya saat ditemui di MTs Negeri 9 Sleman, Senin, 28 September 2026.

Elva menambahkan, wali siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dapat memilih untuk tidak memberikan sumbangan. Orang tua siswa dalam kondisi tersebut dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu.

Koordinasi antara pihak komite dan wali siswa, lanjut Elva, telah dilakukan pada 24 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak madrasah turut memberikan pendampingan untuk menjelaskan sejumlah pertanyaan yang disampaikan orang tua.

Anggaran HP untuk Kegiatan Jurnalistik dan Multimedia

Rencana pengadaan telepon seluler menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari wali siswa. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk honorarium tenaga kependidikan.

Elva menjelaskan, anggaran Rp10 juta untuk pengadaan dua unit telepon seluler direncanakan digunakan untuk mendukung kegiatan ekstrakurikuler Jurnalistik, Multimedia, dan Sosial Media (JMS).

Sementara anggaran honorarium dialokasikan untuk membayar penjaga malam dan petugas keamanan yang sekaligus menjalankan tugas sebagai petugas kebersihan.

Menurut Elva, kebutuhan tersebut sebelumnya masih dapat ditanggung melalui Bosda. Namun, anggaran yang tersedia mengalami pengurangan sebagai dampak kebijakan efisiensi.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana sumbangan berada di bawah kewenangan komite madrasah. Pihak madrasah hanya mengajukan proposal kegiatan kepada komite untuk kemudian dipertimbangkan sebelum dana dapat dicairkan.

“Jika proposal disetujui, program akan dijalankan. Jika tidak, program tetap dilaksanakan sesuai kemampuan yang ada,” ujarnya.

Kemenag Sleman Beri Penjelasan soal Dana Komite

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sleman turut memberikan tanggapan mengenai dugaan pungutan kepada wali siswa MTsN 9 Sleman.

Kepala Kantor Kemenag Sleman, Nadhif, mengatakan dana yang disumbangkan wali siswa selama ini disalurkan kepada pengurus komite madrasah. Pengurus komite tersebut berasal dari unsur wali siswa.

Nadhif mengatakan pengelolaan dana oleh komite MTsN 9 Sleman telah mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Termasuk di sana diatur oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6301 Tahun 2024, artinya satu setengah tahun lalu diperbarui regulasi itu,” jelas Nadhif.

“Artinya, dari sisi regulasi itu legal, tidak ada persoalan, termasuk apa yang dilakukan komite diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenag Sleman juga telah melakukan monitoring ke MTsN 9 Sleman. Pemantauan tersebut dilakukan terhadap komite madrasah sebelum agenda pertemuan besar yang diikuti para wali siswa pada 29 September 2026.

Menurut Nadhif, setiap tahun pihak madrasah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Dokumen tersebut memuat berbagai kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar selama satu tahun.

“Jadi pihak madrasah menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan itu adalah RKAT, dibuat setiap tahun. Bahwa dalam setahun kegiatan belajar mengajar seperti ini yang dibutuhkan sekian, muncul dalam RKAT itu,” katanya.

Nadhif menjelaskan, sejumlah program madrasah dapat dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun dana BOS.

Namun, terdapat pula sejumlah kebutuhan yang belum dapat ditanggung oleh sumber anggaran tersebut. Kebutuhan itu kemudian disampaikan kepada wali siswa untuk dibahas bersama.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


28 views