Babak Baru Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru di ICM, Naik ke Penyidikan

Sekolah Insan Cendekia Madani Serpong
Sharing for Empowerment

Kasus dugaan pelecehan siswi ICM memasuki tahap penyidikan. Polisi segera memanggil guru yang dilaporkan sebagai terlapor.

TANGERANG SELATAN, KalderaNews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang Selatan, memasuki tahap baru. Polisi telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Kasubsi Penmas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu proses penyidikan.

BACA JUGA:

“Perkara tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang didapat, atau keterangan yang didapat dari para saksi, saat ini sudah dilakukan gelar perkara dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Yudhi.

Polisi Periksa 7 Saksi

Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari tujuh saksi. Mereka berasal dari pihak keluarga maupun lingkungan sekolah.

Keterangan para saksi nantinya akan digunakan bersama alat bukti lain untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait perkara serta melengkapi proses hukum lebih lanjut,” kata Yudhi.

Penyidik juga bersiap memanggil guru yang dilaporkan dalam perkara tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk terlapor sendiri, saat ini penyidik sudah mempersiapkan untuk memanggil sesuai dengan surat panggilan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

ICM Nonaktifkan Guru yang Dilaporkan

Sebelum kasus tersebut masuk tahap penyidikan, pihak ICM telah mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan seorang guru pada jenjang sekolah dasar.

Penonaktifan tersebut berlaku sejak 25 Agustus 2026, setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang murid pada 24 Agustus 2026.

ICM menyebut keputusan tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian sekaligus untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan kondusif selama proses penanganan berlangsung.

“Penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan lingkungan pendidikan yang kondusif serta memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas pihak ICM.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan maupun pertanggungjawaban hukum guru yang bersangkutan.

Pendiri ICM Minta Maaf kepada Korban dan Keluarga

Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Sekolah ICM, Tamsil Linrung, sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada siswa dan keluarga terkait kasus dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang mencuat di lingkungan sekolah.

Tamsil menegaskan pihak sekolah mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyatakan perlindungan dan pemulihan bagi korban menjadi perhatian.

Menurut Tamsil, tidak boleh ada perlakuan khusus dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Tidak ada intervensi dari saya, dari yayasan, atau dari siapapun. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siswa mana pun, apapun latar belakang orang tuanya,” katanya.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pola Pendekatan terhadap Korban

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, menyebut dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.

Menurut Fadhli, terduga pelaku diduga menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan manipulatif untuk membangun kedekatan dengan anak sebelum dugaan eksploitasi seksual terjadi.

“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban,” ujar Fadhli, dikutip Antara, Senin (28/9).

Fadhli menyebut dugaan peristiwa tersebut bermula ketika guru yang dilaporkan menjadi wali kelas korban saat korban duduk di kelas 4 SD pada tahun ajaran 2023-2024. Menurut keterangannya, dugaan tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga korban memasuki kelas 1 SMP.

Kuasa hukum juga menyebut dugaan tindakan dilakukan di lingkungan sekolah setelah kegiatan belajar reguler, dengan dalih kegiatan tambahan mengaji.

Selain itu, Fadhli menyampaikan adanya dugaan tindakan lain yang melibatkan paparan materi tidak pantas serta kontak fisik. Ia juga menyebut korban diduga pernah dimintai foto yang tidak senonoh, tetapi permintaan tersebut ditolak.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan menentukan proses hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


54 views