
Transaksi Bursa Kripto CFX naik tajam di Q3 2026 hingga Rp22,1 T. CFX pangkas biaya transaksi 50% demi dorong likuiditas.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Di tengah dinamika koreksi pasar kripto global, tingkat adopsi dan aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia menunjukkan ketahanan yang luar biasa.
PT Central Finansial X (CFX) bursa aset kripto pertama yang berizin dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pemulihan signifikan sepanjang Kuartal III tahun 2026.
Setelah sempat tertekan pada Semester I 2026, nilai transaksi di Bursa Kripto CFX melonjak selama tiga bulan berturut-turut. Kenaikan ini ditopang oleh pertumbuhan aktivitas perdagangan pasar spot (spot market) maupun perdagangan derivatif.
SIMAK JUGA: Transaksi Kripto RI Tembus Rp23 T di Agustus 2026, Ini Pendorongnya!
Lonjakan Transaksi Spot dan Derivatif Kripto
Berdasarkan data operasional CFX, tren pertumbuhan transaksi sepanjang Q3 2026 mencatatkan angka yang menanjak signifikan:
Perdagangan Spot:
- Juli 2026: Rp15,2 triliun
- Agustus 2026: Rp17,6 triliun
- September 2026: Rp22,1 triliun
Perdagangan Derivatif:
- Juli 2026: Rp3,75 triliun
- Agustus 2026: Rp5,98 triliun
- September 2026: Rp7,32 triliun
Hanya dalam kurun waktu dua bulan, nilai transaksi derivatif aset kripto di Indonesia melonjak hampir dua kali lipat.
Dari sisi basis pengguna, data OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,93 juta per Juli 2026, atau melesat sebesar 39% secara year-on-year (YoY).
“Pemulihan yang terjadi di Kuartal 3 ini menjadi sinyal positif bagi pasar, baik di perdagangan spot maupun derivatif, terlebih setelah semester 1 yang cukup menantang. Kami berharap momentum pemulihan ini terus berlanjut sehingga industri dapat tumbuh lebih kuat,” ujar Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (13/10/2026).
Gebrakan Potong Biaya Transaksi 50 Persen
Guna menjaga kelanjutan iklim positif serta mendorong efisiensi perdagangan domestik, Bursa Kripto CFX mengambil langkah strategis terhitung mulai 1 Oktober 2026. CFX secara resmi menurunkan biaya transaksi sebesar 50%, yakni dari 0,02% menjadi 0,01% per transaksi.
Kebijakan insentif biaya ini diharapkan dapat memberikan stimulasi positif bagi pasar dalam negeri, meningkatkan daya saing, serta memicu lonjakan likuiditas perdagangan aset kripto di tanah air.
Penguatan Regulasi dan Payung Hukum UU No. 4 Tahun 2026
Sebagai pilar utama ekosistem yang terintegrasi dengan Pedagang Aset Keuangan Digital, lembaga kliring, hingga lembaga kustodian, CFX berkomitmen menjaga integritas, keamanan, dan transparansi perdagangan agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.
Perkembangan industri kripto di Indonesia juga makin terakselerasi berkat disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Payung hukum ini memberikan kepastian regulasi yang makin matang sekaligus membuka peluang perluasan inovasi produk turunan aset digital.
“Dengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini. Pertumbuhan jumlah konsumen yang konsisten menjadi sinyal positif bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto tetap kuat, bahkan di tengah koreksi pasar. Tugas kami adalah memastikan pertumbuhan tersebut didukung oleh infrastruktur yang andal dan iklim perdagangan yang sehat,” pungkas Subani.
SIMAK JUGA: Sultan Mulai Merapat Berburu Kripto, Pintu Rilis Fitur VIP Private
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply