
JAKARTA, KalderaNews.com –Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama untuk guru, dosen, TNI, dan Polri.
Kenaikan gaji juga berlaku bagi pejabat negara. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.
Dalam salinan Perpres yang diunggah Sekretariat Negara pada Jumat (19/9/2025), terdapat delapan program quick wins atau capaian cepat dalam perbaikan RKP 2025.
BACA JUGA:
- Perbandingan Gaji Guru di Negara ASEAN, Ternyata Indonesia Paling Rendah!
- Pernyataan Menkeu Sri Mulyani Soal Gaji Guru dan Dosen Dinilai Tak Empatik!
- Kritik Gaji Guru dan Dosen Rendah, Jerome Polin: Nggak Bisa Berharap Indonesia Emas!
Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.
Hingga kini, gaji ASN masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Sementara itu, gaji TNI mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024, dan gaji Polri berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan gaji pada tahun-tahun sebelumnya berada di angka 8 persen. Artinya, penyesuaian ke depan bisa sama atau berbeda tergantung keputusan resmi pemerintah. Berikut ini gambaran gaji guru dan dosen ASN.
Gaji ASN (PNS) 2025
Kenaikan terakhir sebesar 8 persen mulai berlaku per 1 Januari 2024. Struktur gaji ini masih sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Gaji PPPK 2024
- Golongan I: Rp 1.938.500–Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900–Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500–Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800–Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500–Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800–Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800–Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700–Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600–Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100–Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300–Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500–Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000–Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900–Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600–Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400–Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500–Rp 7.329.000
Angka di atas belum termasuk tunjangan kinerja (tukin). Khusus guru dan dosen, ada tambahan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply