
JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum secara tegas menyatakan bahwa aksi Dwi Sasetyaningtyas, alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan paspor Inggris sang anak, berpotensi melanggar hak perlindungan terhadap anak.
Pemerintah menekankan bahwa status kewarganegaraan bukan merupakan komoditas yang bisa dipaksakan oleh orang tua, melainkan hak asasi anak yang harus ditentukan saat mereka dewasa.
Dirjen AHU Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa secara hukum, anak dari pasangan Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Irwantoro otomatis berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti garis keturunan orang tuanya.
BACA JUGA:
- Ternyata, Anak Alumni LPDP ‘Cukup Saya yang WNI, Anak Jangan’ Masih WNI Kok! Begini Penjelasannya!
- Kupas Tuntas Aturan 2n+1 LPDP: Bolehkah Alumni Lanjut Studi atau Kerja di Luar Negeri?
- Imbas Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, Berapa Nilai Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Arya Iwantoro?
Ia menilai tindakan menginformasikan seolah-olah anak tersebut telah menjadi warga negara asing merupakan bentuk intervensi orang tua yang tidak elok.
Menurut undang-undang perlindungan anak, seorang anak tidak boleh dipaksa melepaskan hak kewarganegaraannya sebelum ia cakap hukum untuk memilih sendiri.
Widodo juga memperingatkan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan Indonesia memiliki prosedur yang sangat ketat dan tidak sederhana.
Permohonan pelepasan status WNI harus melalui verifikasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pemohon tidak lagi memiliki kewajiban hukum terhadap NKRI.
“Kita tidak mudah menjadi WNI, tetapi juga tidak mudah melepaskan diri menjadi warga negara asing,” tegas Widodo saat memberikan keterangan di Jakarta.
Sementara itu, pihak LPDP mengungkapkan bahwa pergerakan Arya Irwantoro, suami dari Dwi Sasetyaningtyas, sebenarnya telah masuk dalam radar pengawasan sejak lama.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyebutkan bahwa Arya adalah bagian dari 36 awardee yang dipantau secara khusus melalui data perlintasan yang berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi.
Meskipun Arya dikenal sebagai mahasiswa yang berprestasi dalam program S2 hingga S3 di Inggris, ia terbukti belum memenuhi kewajiban pengabdian pasca-studi.
Hingga Februari 2026, LPDP mencatat telah memantau lebih dari 600 alumni, di mana 44 orang di antaranya terbukti melanggar kewajiban pengabdian. Kasus viral pasangan Dwi-Arya ini kini menjadi momentum bagi LPDP untuk mempercepat proses sanksi administratif dan finansial.
Arya sendiri telah menyetujui sanksi pengembalian dana pendidikan beserta bunganya, sementara pemerintah terus berkoordinasi dengan Kedubes Inggris dan Kemenlu untuk memverifikasi status administratif sebenarnya dari status permanen residen yang diklaim keluarga tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply