Resmi, TKA menjadi salah satu syarat penentu Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 secara nasional bersama nilai rapor dsb.
JAKARTA, KalderaNews.com– Tes Kompetensi Akademik (TKA) resmi akan menjadi salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 secara nasional.
Kebijakan ini berlaku khususnya untuk peserta yang mendaftar melalui Jalur Prestasi. Kebijakan ini ditegaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai bagian dari sistem seleksi baru.
SPMB 2026/2027 sendiri terdiri dari empat jalur penerimaan, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Domisili. Dari keempat jalur tersebut, TKA diberlakukan sebagai komponen penting dalam seleksi Jalur Prestasi.
BACA JUGA:
- Jadwal TKA Susulan 2026 SD dan SMP, Catat Tanggal Pentingnya
- Sanksi TKA 2026: Live Streaming Poin Nol & Pengawas Merokok Di-Blacklist
- Waduh! 13 Pelanggaran TKA SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
TKA jadi salah satu syarat penentu SPMB jalur prestasi
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa mayoritas daerah telah mulai memasukkan hasil TKA dalam mekanisme seleksi.
“Hampir semua daerah kemarin sudah memasukkan TKA. Jadi TKA menjadi salah satu penentu juga untuk Jalur Prestasi,” ujarnya dalam agenda menyambut SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Meski demikian, hasil TKA bukan satu-satunya penilaian. Nilai rapor siswa tetap menjadi unsur penting dalam proses seleksi, baik di tingkat SD maupun SMP.
“Di SD (ada) 12 semester, di SMP (ada) 6 semester. Di SMP-nya 6 semester kan penting sekali itu rapor maka harus tetap dimasukkan, supaya mengapresiasilah hasil kerja, hasil prestasi, selama sekolah,” jelas Gogot.
Penerapan teknis di lapangan menyesuaikan kebijakan daerah
Aturan mengenai penggunaan TKA dalam Jalur Prestasi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 beserta petunjuk teknis pelaksanaan SPMB 2026/2027.
Untuk penerapan teknis di lapangan, pemerintah daerah diberikan kewenangan menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Sebagai contoh, Dinas Pendidikan Jawa Tengah menetapkan beberapa syarat Jalur Prestasi untuk jenjang SMA, meliputi nilai rapor semester 1 hingga 5, hasil TKA, serta pencapaian akademik maupun nonakademik.
Prestasi akademik mencakup bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan capaian pendidikan lainnya. Sementara prestasi nonakademik meliputi seni, budaya, olahraga, dan bidang pengembangan bakat lainnya.
Dengan kebijakan ini, TKA diposisikan sebagai instrumen nasional untuk memperkuat objektivitas seleksi Jalur Prestasi, sekaligus tetap mempertimbangkan rekam jejak belajar siswa selama menempuh pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply