
Terjerat pasal perusakan dan penghasutan, inilah daftar 12 nama terdakwa demo ricuh di Serang beserta rincian hukumannya.
SERANG, KalderaNews.com – Kasus demonstrasi Agustus 2025 di Kota Serang yang berakhir ricuh kini memasuki babak akhir di meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang resmi membacakan tuntutan hukuman penjara terhadap 12 terdakwa yang terdiri dari 9 mahasiswa dan 3 warga sipil dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
BACA JUGA:
- 15 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara, Inilah Pasal-pasal Penjerat
- Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Profil Pendidikan Nicko Widjaja
- Peringatan 27 Tahun Tragedi Trisakti, 93 Mahasiswa Ditangkap Polisi
Para terdakwa dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 8 bulan penjara, akibat keterlibatan mereka dalam aksi perusakan hingga pembakaran fasilitas publik.
Kronologi Demo Agustus 2025 yang Berujung Ricuh
Perkara hukum ini berakar dari aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar pada Agustus 2025 di Kota Serang. Massa aksi, yang didominasi oleh kelompok mahasiswa, turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tunjangan anggota DPR.
Meskipun awalnya berjalan dengan tertib, eskalasi massa meningkat dan situasi berubah menjadi anarkis.
Puncaknya, terjadi aksi perusakan dan pembakaran satu unit Pos Polisi di kawasan Lampu Merah Ciceri, Kota Serang. Setelah melalui proses penyidikan panjang di Polres Serang Kota, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Maret 2026 hingga akhirnya bergulir ke persidangan.
Daftar 12 Terdakwa dan Alasan Tuntutan Hukumannya
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rendra, JPU Youliana Ayu Rospita dan Yuliawati Sastradisurya membeberkan detail peran serta pasal yang menjerat masing-masing dari 12 terdakwa:
1. Kluster Kekerasan Bersama dan Perusakan (Tuntutan: 7 Bulan)
Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Mereka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023:
- Prianka Nugraha Martakusuma
- Josua Septian Sihombing
- Jaya Tama Sianturi
2. Kluster Penghasutan Massa (Tuntutan: 5 – 7 Bulan)
Dua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penghasutan yang memicu memanasnya situasi di lapangan:
- Alif Muhamad Rifda (Dituntut 7 bulan penjara)
- Wildan Mufti (Dituntut 5 bulan penjara)
3. Kluster Pelanggaran Ketertiban Umum (Tuntutan: 6 – 8 Bulan)
Tujuh terdakwa lainnya dijerat menggunakan Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023. Di kelompok ini, terdapat satu terdakwa yang menerima tuntutan paling tinggi di antara seluruh massa aksi:
- Abdul Aziz (Dituntut 8 bulan penjara — tuntutan tertinggi)
- Khairul Rizal (Dituntut 6 bulan penjara)
- Muhamad Dzaki Hafiz (Dituntut 7 bulan penjara)
- Muhamad Zidan (Dituntut 7 bulan penjara)
- Ali Rizan (Dituntut 7 bulan penjara)
- Farid Hamdan (Dituntut 7 bulan penjara)
- Arif Maulana (Dituntut 7 bulan penjara)
Sentilan Hakim: “Fokus Kuliah yang Benar”
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Rendra memberikan nasihat mendalam kepada para terdakwa, terutama mereka yang masih menyandang status mahasiswa aktif. Hakim meminta agar kasus pidana ini dijadikan pelajaran berharga untuk masa depan mereka.
“Fokus saja kuliah yang benar. Bersyukur tuntutannya tidak tinggi, jangan sampai diulangi lagi perbuatannya,” tutur Hakim Rendra di ruang sidang.
Sidang perkara demonstrasi Ciceri ini ditunda dan dijadwalkan kembali bergulir pekan depan. Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum para terdakwa untuk merespons tuntutan jaksa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply