
BEI mengumumkan daftar 59 emiten terancam forced delisting akibat suspensi panjang. Ini mitigasi risiko bagi investor ritel.
The Path To Financial Freedom, EduFulus – Otoritas bursa kembali memperketat pengawasan terhadap emiten-emiten yang mengalami pembekuan aktivitas transaksi jangka panjang.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis daftar perusahaan tercatat yang masuk dalam kriteria pemantauan khusus (Watchlist) akibat suspensi perdagangan saham berkepanjangan.
Berdasarkan pengumuman resmi nomor Peng-S-00019/BEI.PLP/06-2026 tertanggal 30 Juni 2026, tercatat sebanyak 59 emiten kini terancam dihapus pencatatan sahamnya secara paksa (forced delisting).
SIMAK JUGA: Apa itu Buyback dan Saham Delisting? Panduan Lengkap Investor
Pengumuman ini merujuk penuh pada regulasi ketat Peraturan Bursa Nomor I-N mengenai Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Aturan Ketat di Balik Ancaman Forced Delisting
Sesuai dengan regulasi yang berlaku di pasar modal Indonesia, bursa memiliki otoritas penuh untuk mendepak emiten dari papan pencatatan apabila memenuhi kondisi berikut:
- Mengalami peristiwa atau kondisi material yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usaha (going concern), baik dari sisi finansial maupun hukum.
- Tidak lagi mampu memenuhi persyaratan pencatatan saham yang diatur oleh bursa.
- Saham perusahaan telah mengalami suspensi (pembekuan dagang) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sekurang-kurangnya selama 24 bulan.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan perlindungan publik, jika suspensi saham telah berjalan selama enam bulan berturut-turut, BEI wajib mengeluarkan status potensi delisting dan melakukan pembaruan data secara berkala setiap bulan Juni dan Desember.
Fenomena suspensi ini bahkan melanda beberapa emiten hingga hitungan tahun. Sebut saja PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) yang telah dibekukan selama 87 bulan, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) selama 86 bulan, dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) selama 84 bulan.
Daftar Lengkap 59 Emiten Berpotensi Delisting (Per 30 Juni 2026)
Berikut adalah daftar 59 perusahaan tercatat yang secara resmi dirilis oleh BEI dalam radar potensi forced delisting:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI)
- PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
- PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA)
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
- PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW)
- PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
- PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB)
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP)
- PT Indofarma Tbk (INAF)
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
- PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS)
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH)
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
- PT Menn Teknologi Indonesia Tbk (MENN)
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI)
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
- PT Meta Epsi Tbk (MTPS)
- PT Metro Realty Tbk (MTSM)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Master Print Tbk (PTMR)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB)
- PT SMR Utama Tbk (SMRU)
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
- PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO)
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
- PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)
Kilas Balik 18 Emiten yang Terancam Lebih Dulu
Pengumuman berskala besar ini menambah panjang deretan emiten bermasalah di lantai bursa. Jauh sebelum rilis 59 emiten di atas, BEI telah mempublikasikan daftar 18 emiten yang terlebih dahulu berstatus kritis menuju pintu keluar bursa, antara lain:
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Realita Implikasi bagi Investor Ritel dan Hambatan Mekanisme Buyback
Berdasarkan garis waktu resmi (timeline) keterbukaan informasi IDX, bursa sebenarnya telah menetapkan skema terstruktur terkait kewajiban pembelian kembali (buyback) saham pasca-keputusan delisting ditetapkan:
- 10 April 2026: Batas final pengumuman emiten, surat resmi putusan, dan imbauan buyback ke emiten dengan tembusan OJK.
- 10 Mei 2026: Batas akhir pembukaan informasi rencana buyback oleh manajemen perseroan ke publik.
- 11 Mei – 9 November 2026: Masa krusial eksekusi pelaksanaan buyback saham di pasar.
- 10 November 2026: Tanggal efektif penghapusan pencatatan (delisting).
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memayungi proses ini lewat POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka, realisasi di lapangan dinilai masih menemui jalan buntu.
Banyak emiten yang terganjal masalah likuiditas keuangan yang akut serta keterbatasan sumber dana untuk menyerap kembali saham publik. Kondisi ini diperparah dengan buruknya tata kelola hubungan investor (investor relations) dari emiten terkait.
Banyak pelaku pasar modal dan komunitas investor ritel yang mengeluhkan bahwa dana investasi mereka (bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah) tersangkut tanpa kejelasan.
Upaya korespondensi formal ke Sekretaris Perusahaan sering kali tidak direspons, bahkan sejumlah alamat surel (e-mail) resmi emiten terpantau sudah tidak aktif lagi.
Status “potensi delisting” berskala masif ini wajib menjadi alarm keras bagi para pelaku pasar. Tanpa kepastian eksekusi skema exit yang adil dan transparan, investor ritel domestik berada pada posisi yang sangat rentan kehilangan likuiditas aset modal mereka secara permanen.
SIMAK JUGA: BEI Delisting Sritex dan 17 Emiten per November 2026, Ini Daftar Lengkapnya
* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika Anda ingin bekerjasama dengan kanal EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply