
Disdik DKI Jakarta terbitkan SE No 91/SE/2026. Seluruh sekolah wajib PJJ mulai 7 Sept 2026 cegah dampak abu vulkanik.
JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik pada Sabtu, 5 September 2026.
SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik DKI Jakarta ini menginstruksikan pengalihan seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin, 7 September 2026.
BACA JUGA:
- Sekolah di Jakarta Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026
- Gawat! Abu Anak Krakatau Kepung Jabodetabek, Sekolah Bakal PJJ?
- TK, SD dan SMP di Kota Serang Resmi PJJ pada Senin, 7 September 2026 Dampak Abu
Langkah mitigasi ini diambil untuk melindungi warga sekolah dari bahaya paparan abu vulkanik—partikel mikro pecahan batuan dan mineral hasil erupsi gunung api yang rentan terhirup serta mengganggu kesehatan pernapasan, khususnya bagi kelompok anak-anak.
Poin Utama SE Disdik DKI Jakarta No 91/SE/2026
Berdasarkan dokumen resmi SE No 91/SE/2026, terdapat tiga instruksi utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pendidikan di DKI Jakarta:
1. Penyelenggaraan PJJ dan Pendampingan Kendala
- Cakupan Satuan Pendidikan: Berlaku bagi seluruh jenjang PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta.
- Solusi Kendala Pembelajaran: Kepala sekolah diminta memantau proses PJJ dan menyediakan solusi alternatif jika terdapat hambatan.
- Mekanisme Koordinasi Berjenjang: Sekolah yang mengalami kendala teknis wajib berkomunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan setempat.
2. Arahan Teknis Kepala Bidang Kepala Bidang yang mengampu masing-masing jenjang pendidikan diinstruksikan memberikan arahan serta pendampingan teknis, sekaligus berkoordinasi aktif dengan Kepala Sudin Pendidikan dalam mengatasi setiap persoalan PJJ di lapangan.
3. Pemantauan oleh Suku Dinas Pendidikan Kepala Suku Dinas Pendidikan di tiap wilayah administrasi Jakarta bertanggung jawab penuh untuk melakukan koordinasi, pendampingan, dan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan PJJ di sekolah-sekolah yang berada di wilayah hukumnya.
Masa Berlaku Kebijakan PJJ
Penerapan PJJ sesuai Surat Edaran ini resmi berlaku mulai Senin, 7 September 2026 hingga adanya pemberitahuan resmi berikutnya dari Pemprov DKI Jakarta.
Melalui instruksi tertulis ini, Disdik DKI memastikan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan tetap berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan dan kesehatan seluruh peserta didik serta tenaga kependidikan.
Isi lengkap
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SURAT EDARAN
NOMOR 91/SE/2026
TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP ABU VULKANIK
Jakarta, 5 September 2026
Kepada Yth.
Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Jakarta
Dalam rangka memberikan perlindungan warga sekolah terhadap potensi paparan abu vulkanik—yang merupakan partikel sangat kecil hasil erupsi gunung api, terdiri dari pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin, terhirup, dan berisiko terhadap kesehatan—serta untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga sekolah, kelompok rentan, dan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Para Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK Negeri maupun Swasta:
a. Melaksanakan penyelenggaraan pembelajaran dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
b. Melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan solusi alternatif apabila terjadi kendala, dengan berkoordinasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan dan/atau Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan.
c. Bagi Satuan Pendidikan yang mengalami kendala dalam pelaksanaan PJJ, dapat melakukan komunikasi secara intensif kepada Dinas Pendidikan secara berjenjang melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat.
2. Para Kepala Bidang yang Mengampu Satuan Pendidikan:
Memberikan arahan dan pendampingan teknis pada masing-masing jenjang pendidikan, serta berkoordinasi dengan Kepala Suku Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti kendala pelaksanaan PJJ sesuai lingkup tugasnya.
3. Para Kepala Suku Dinas Pendidikan:
Melakukan koordinasi, pendampingan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ pada Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Edaran ini berlaku mulai hari Senin, 7 September 2026 sampai dengan pemberitahuan berikutnya.
Demikian Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kepada Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nahdiana
Pembina Utama Madya
Tembusan:
1.Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2.Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
3.Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
4.Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta
5.Para Walikota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Pelajari Skill Baru
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply