Pelatihan Guru 32 Jam Masih Menimbulkan Polemik di Kalangan Pendidik
JAKARTA, KalderaNews.com – Sekjen PP IGI menyebutkan bahwa tuntutan sertifikat 32 jam sudah menjadi instrumen, misalnya naik pangkat golongan. Kemudian, sertifikat tersebut juga diperlukan untuk menjadi guru berprestasi. Bukti tersebut wajib tercantum di portofolio. – Read More
