
JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat, sebanyak 143 sekolah terdampak banjir, sementara 74 akses menuju sekolah juga tergenang banjir. Data tersebut dihimpun sejak 1-2 Januari lalu. “Data ini bisa berubah karena ada sekolah yang belum melaporkan,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati.
BACA JUGA:
- Banjir di Jakarta, Ini Penjelasan BMKG: Hindari Pohon Tinggi dan Jalan Licin
- #Banjir Trending Topic, Inilah Lokasi Terlengkap di Jakarta dan Bekasi yang Dikepung Banjir
- Yuk Simak Trik Meraih Beasiswa S1 dan S2 di Luar Negeri!
- Tidak Jujur dan Disiplin Saat Kecil Bisa Jadi Pemicu Korupsi
- Tips Tetap Sehat di Musim Hujan buat Anak Sekolah dan Mahasiswa
Jumlah akses menuju sekolah yang masih tergenang banjir terbanyak berada di Jakarta Barat sebanyak 24 unit sekolah. Sementara, di Jakarta Timur 18 unit sekolah, Jakarta Utara 14 unit sekolah, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan masing-masing sembilan sekolah. Rata-rata, akses menuju sekolah yang masih tergenang banjir adalah SMP dan SMA.
Jumlah sekolah yang terdampak banjir paling banyak berada di Jakarta Timur 59 unit sekolah. Sementara di Jakarta Barat 40 unit sekolah, Jakarta Utara 19 unit sekolah, Jakarta Selatan 18 unit sekolah, dan Jakarta Pusat 7 unit sekolah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta belum dapat memastikan sekolah tersebut akan diliburkan pada Senin, 6 Januari 2020 atau dibentuk sekolah darurat di posko pengungsian. “Kami belum ada keputusan. Masih lihat perkembangan nanti,” tutur Susi.
Beberapa sekolah di wilayah di Jakarta yang tidak terdampak banjir digunakan warga untuk posko-posko pengungsian. Penggunaan bangunan sekolah negeri yang masuk dalam kategori fasilitas umum tersebut tak perlu mengajukan izin khusus. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, sekolah negeri yang merupakan fasilitas umum bisa digunakan untuk posko pengungsian banjir. “Tidak perlu ijin karena itu di bawah pemerintah,” tegasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah memerintahkan agar semua fasilitas umum termasuk sekolah yang tak terdampak banjir digunakan sebagai posko pengungsian. Perintah itu dikeluarkan Rabu, 1 Januari 2020. (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply