Semua Kompetisi, Lomba, dan Festival SD Sampai Perguruan Tinggi Ditunda Karena Covid-19

Keceriaan peserta OSN 2019 Tingkat SD saat acara penutupan
Keceriaan peserta saat acara penutupan OSN 2019 Tingkat SD di Yogyakarta (KalderaNews/ditpsd.kemdikbud.go)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Prestasi Nasional (PPN) menegaskan menunda semua kegiatan lomba pada 2020 ini karena Covid-19. Plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional (PPN), Dr. Ir. Bastari, M.A melalui surat edaran No. 0093/J3/TU/2020 menyampaikan penundaan kegiatan lomba-lomba tahun 2020.

Ia menegaskan semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah  Menengah  Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.

“Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaanya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.”

BACA JUGA:

Keputusan penundaan ini sedikit banyak berpengaruh pada pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN-SD) Tahun 2020, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional(KOSN-SD) Tahun 2020, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar(FLS2N-SD) Tahun 2020, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional SMP (KOSN-SMP) Tahun 2020, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SMP(FLS2N-SMP) Tahun 2020, Gala Siswa Indonesia SMP(GSI-SMP) Tahun 2020, Kompetisi Sains Nasional SMP (KSN-SMP) Tahun 2020, Kompetisi Video Opini bagi Mahasiswa D-III, Kompetisi Poster dan Penulisan Opini bagi Mahasiswa, Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2020, Kompetisi Sains Nasional SMA Tahun 2020, Kompetisi Nasional MIPA (KN MIPA) Tahun 2020, Kompetisi Sains Nasional (KSN-SMA) Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2020, Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) Tahun 2020, Kontes Robot Indonesia (KRI) Tahun 2020 hingga Lomba Pendidikan Khusus Tahun 2020.

Melalui pemberitahuan ini, harapnya, pihak-pihak terkait dapat segera melakukan penyesuaian baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayahnya.

“Pemberitahuan ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya,” tandasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*