
JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, perlindungan terhadap guru di masa pandemi Covid-19 sangat lemah. FSGI mencatat, sampai 18 Agustus 2020, sudah ada 42 guru dan 2 pegawai Tata Usaha Sekolah yang meninggal karena terpapar Covid-19.
FSGI pun mengeluarkan rekomendasi dan meminta Pemerintah melakukan pengawasan yang ketat. FSGI juga meminta agar Pemerintah memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, terutama dalam upaya pembukaan sekolah, dengan sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan tingkatan kesalahan.
BACA JUGA:
- Inilah Peraih Apresiasi Sambut Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi
- Keren, Unika Atma Jaya Kembangkan Robot Pendeteksi Korban Gempa
- Kaprodi MM UKI Optimis Minat Camaba Tetap Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19
- Perguruan Tinggi Indonesia-UK Kolaborasi Penelitian untuk Penanganan Covid-19
- Untuk Pertama Kalinya Universitas Yarsi Jadi Pusat Uji Kompetisi Profesi Dokter Gigi
- Universitas Trisakti Gelar Yudisium Daring Program Studi Kedokteran 2019/2020
Sementara, Komisi Perlindungan Anak (KPAI) juga telah melakukan pengawasan langsung terhadap 27 sekolah, di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek. Hasilnya, rata-rata sekolah belum siap memberi perlindungan kepada siswanya dari bahaya Covid-19.
Melihat situasi ini, maka FSGI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah maupun Yayasan Perguruan Swasta tidak mewajibkan guru masuk ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran daring selama tugas-tugas pokok sebagai guru masih bisa dilaksanakan dari rumah.
- Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, agar melakukan pengawasan yang ketat dalam proses pelaksanaan Belajar dari Rumah maupun upaya pembukaan sekolah. Jika diperlukan, agar memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar aturan, terutama dalam upaya pembukaan sekolah, dengan sanksi secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat sesuai dengan tingkatan kesalahannya. Bagi FSGI, langkah ini sangat penting mengingat kepatuhan yang rendah terhadap upaya pencegahan penularan Covid 19 di sekolah. Langkah yang sama seperti penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Daerah. Langkah ini juga merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bagi lingkungan pendidikan.
- Agar seluruh pihak, Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, organisasi profesi, orangtua dan masyarakat serius dan bersinergi dalam memberikan perlindungan bagi guru, terutama perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap risiko penularan Covid-19 yang mungkin terjadi di sekolah.
- Meminta kepada Kemendikbud bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk melakukan testing kepada guru-guru sebelum membuka sekolah dalam bentuk PCR Test atau Swab Test.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu
Leave a Reply