JAKARTA, KalderaNews.com – Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia), Sahabati Dahliah Umar menjelaskan sampai dengan Juli 2020, terdapat 67 negara dan wilayah menunda pilkada/pemilu (23 diantaranya pemilu dan referendum).
Sementara itu, 45 negara dan wilayah melaksanakan pemilu/pilkada di tengah masa pandemi ini (28 diantaranya pemilu dan referendum). Sedangkan 11 negara dan wilayah melaksanakan pemilu setelah tertunda karena covid-19.
“Indonesia sebagai salah satu negara yang dalam kategori kuning artinya sempat menunda namun diputuskan untuk dilanjutkan,” tegasnya saat menjadi narasumber diskusi virtual Mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan Pemuda (OKP) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Ibnu Chaldun baru-baru ini.
BACA JUGA:
- Inilah Peraih Apresiasi Sambut Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi
- Keren, Unika Atma Jaya Kembangkan Robot Pendeteksi Korban Gempa
- Kaprodi MM UKI Optimis Minat Camaba Tetap Tinggi di Tengah Pandemi Covid-19
- Perguruan Tinggi Indonesia-UK Kolaborasi Penelitian untuk Penanganan Covid-19
- Untuk Pertama Kalinya Universitas Yarsi Jadi Pusat Uji Kompetisi Profesi Dokter Gigi
Ia menambahkan ada kekurangan dan kelebihan masing-masing jika pelaksanaan pilkada serentak ditunda. Kelebihannya ialah pemerintah dapat fokus menangani Covid, meminimalisir penularan, memberi kepastian keselamatan dan jaminan kesehatan masyarakat, serta persiapan penyelenggaraan pemilu menjadi lebih matang dan terukur, serta kualitasnya terjamin.
Leave a Reply