
JAKARTA, KalderaNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memberikan makna baru pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
MK diminta menegaskan bahwa setiap siswa mesti dibebaskan dari segala biaya saat belajar di jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 34 Ayat (2) UU No. 20/ 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
BACA JUGA:
- Profil Pendidikan Ketua Mahkamah Konstitusi Baru, Hakim Suhartoyo, Lulusan 3 Kampus Swasta
- Fakta Unik Gedung Mahkamah Konstitusi yang Kerap Jadi Spot Berswafoto
- Menyiapkan Biaya Sekolah Anak yang Terus Naik dengan Reksa Dana
Para pemohon uji materi meminta MK memaknai frasa tersebut menjadi ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri ataupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.
Pengujian konstitusi itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia yang diwakili Abdullah Ubaid selaku Ketua/Koordinator Nasional dan Ari Hardianto selaku Sekretaris (Pemohon I), serta sejumlah ibu rumah tangga yang tinggal di Jakarta.
Permohonan pengujian itu telah didaftarkan pada Senin lalu, 11 Desember 2023.
Sekolah swasta kok gak gratis!
Pemohon II misalnya, Fathiyah, memiliki putra yang lulus SD tapi tidak bisa masuk SMP negeri, karena terbentur syarat usia.
Akibatnya, ia harus menyekolahkan anaknya ke SMP swasta dengan uang pangkal Rp 10 juta dan SPP Rp 1 juta per bulan.
Pemohon lain, Novianisa Rizkika, putranya gagal pula masuk SMP negeri dan harus bersekolah di SMP swasta dengan biaya masuk Rp 3,5 juta, SPP Rp 350.000 per bulan.
Para pemohon menyoal Pasal 34 Ayat (2) UU No 20/2003 yang berbunyi, ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Adapun yang dimaksud dengan Pendidikan dasar diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) UU yang sama, yakni mencakup sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Sebenarnya pengaturan di UU Sistem Pendidikan Nasional tersebut merupakan turunan dari Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang juga menegaskan, ”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply