
JAKARTA, KalderaNews.com – Akhirnya, Kemendikbudristek memberikan tanggapan atas polemik gelar Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM.
Universal Institute of Professional Management (UIPM) mendapatkan sorotan publik setelah memberikan gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr.HC) kepada Raffi Ahmad.
Diketahui, Raffi meraih gelar tersebut di bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand, Prof. Kanoksak Likitpriwan.
BACA JUGA:
- Pasca Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad yang Buat Kisruh Warganet di Sosial Media, UIPM Akhirnya Buka Suara
- 7 Fakta Menarik UIPM, Kampus yang Beri Gelar Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Kredibilitasnya Dipertanyakan
- Wow, Raffi Ahmad Menerima Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Lho Kok Bisa?
UIPM tidak tercatat di PDDikti
“UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek,” kata Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi.
Menurutnya, UIPM yang tidak terdaftar dalam PDDikti berarti tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek.
Gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM pun tidak akan diakui secara hukum di Indonesia.
Namun, kata Tjokorde, UIPM tidak melanggar peraturan sepanjang tidak menerbitkan ijazah nasional.
“Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar,” tegasnya.
Terkait pendirian kampus asing, seperti UIPM di Indonesia, Tjokorde mengatakan, Permendikbud Nomor 53 Tahun 2018 mengatur perguruan tinggi asing yang ingin mendirikan kampus fisik di Indonesia.
Berlandas aturan tersebut, perguruan tinggi luar negeri bisa berdiri di Indonesia jika berizin menteri, berstatus nirlaba, terakreditasi di negaranya, serta menduduki peringkat 200 terbaik dunia.
Kemendikbudristek juga mengatur perguruan tinggi yang mengadakan pendidikan jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran online dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Di aturan ini, perguruan tinggi yang mendirikan PJJ untuk semua program studi harus berizin menteri, terakreditasi atau diakui negaranya, serta terakreditasi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi luar negeri yang menyelenggarakan PJJ juga wajib berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin menteri, serta mengutamakan dosen, tutor, dan tenaga pendidikan warga negara Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply