
JAKARTA, KalderaNews.com – Universitas Indonesia (UI) meminta maaf kepada masyarakat terkait permasalahan yang melibatkan Bahlil Lahadalia (BL), mahasiswa Program Doktor (S3) di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).
UI mengakui, permasalahan ini disebabkan kekurangan internal dan saat ini tengah melakukan langkah perbaikan, baik dalam aspek akademik maupun etika.
UI telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Program Doktor (S3) di SKSG, sebagai bagian komitmen menjaga kualitas dan integritas akademik.
BACA JUGA:
- Heboh! BEM UI Sindir Bahlil Lahadalia, Pasang Spanduk Bertuliskan ‘Jasa Kilat Gelar Akademik’
- Akhirnya, Dewan Guru Besar UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, Bisa Dibatalkan?
- Alumni UI Bikin Petisi, Tuntut Kaji Ulang Gelar Doktor untuk Bahlil Lahadalia
“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang terdiri dari Senat Akademik dan Dewan Guru Besar, telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG,“ ujar Ketua Majelis Wali Amanat UI, Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf, dalam siaran persnya pada Rabu, 13 November 2024.
Audit ini mencakup berbagai aspek, termasuk syarat penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian.
Maka, UI memutuskan untuk menunda sementara penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit selesai dilakukan.
Keputusan ini diambil untuk memastikan agar seluruh proses pendidikan di UI berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dewan Guru Besar UI akan menyelenggarakan sidang etik untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran yang terjadi dalam proses pembimbingan mahasiswa Program Doktor (S3) di SKSG.
“Langkah ini diambil guna menjamin profesionalitas penyelenggaraan pendidikan di UI dan menghindari potensi konflik kepentingan, “ ujarnya.
Doktor Bahlil ditangguhkan
Sejalan dengan langkah-langkah ini, kelulusan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan disesuaikan dengan hasil sidang etik yang akan datang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus memperbaiki tata kelola akademik, serta memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pendidikan.
UI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menjadi institusi yang dapat dipercaya, sesuai dengan sembilan Nilai Universitas Indonesia.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply