FSGI Desak Pemerintah Meluruskan Narasi Kenaikan Gaji Guru, Ungkap Ada Kesalahan Persepsi

Sekjen FSGI Heru Purnomo (Ist)
Sekjen FSGI Heru Purnomo (Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk meluruskan narasi tentang kenaikan gaji guru.

Pernyataan tentang kenaikan gaji guru sebelumnya diungkap Presiden Prabowo dalam acara Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024.

Prabowo mengatakan bahwa guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok.

BACA JUGA:

Tidak hanya itu, tunjangan profesi bagi guru non-ASN pun disebut juga akan meningkat menjadi Rp 2 juta per bulan.

Pidato Prabowo Sulit direalisasikan

Menurut Sekretaris Jenderal FSGI, Heru Purnomo, menaikkan gaji guru sebagaimana yang dijanjikan Prabowo saat berkampanye adalah hal yang sulit direalisasikan.

Pasalnya, menurut Heru, tidak ada sumber dana karena negara sendiri sudah memiliki program makan siang gratis.

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita sudah minus karena harus membiaya makan bergizi gratis Rp 10.000 per siswa per hari,” kata Heru, Senin, 2 Desember 2024.

Ada kesalahan persepsi atas narasi kenaikan gaji guru

Heru pun menilai bahwa ada kesalahan persepsi yang ditimbulkan pidato Presiden Praabowo terkait dengan narasi kenaikan gaji guru dan kesejahteraannya.

Pertama, menurut Heru, tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025.

Hal itu dikarenakan sejak 2008, pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok bagi guru ASN dengan catatan sudah memperoleh sertifikat pendidik.

Kedua, Heru menilai tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025.

Sebab, menurut dia, pada tahun-tahun sebelumnya tunjangan profesi untuk guru non-ASN sudah berlaku, namun nominalnya Rp 1.5 juta.

Heru menjelaskan tunjangan sebesar Rp 1.5 juta ini berlaku untuk guru yang belum mendapatkan Surat Keputusan Inpassing.

Adapun bagi guru yang sudah mendapatkan SK Inpassing, maka tunjangannya menjadi Rp 2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Ketiga, Heru menyoroti rencana pemerintah untuk memberikan bantuan kesejahtaran bagi guru honorer.

“Hendaknya jangan berupa bantuan temporer seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) namun ditetapkan sesuai asta cita pak Prabowo berupa Upah Minimum Guru yang berlaku umum seperti Upah Minimum Regional tenaga kerja,” tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*