
BANJARNEGARA, KalderaNews.com – Status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi Citra, vokalis band Sukatni diaktifkan lagi per 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
Aktivasi status guru Novi tersebut dilakukan setelah Ombudsman Republik Indonesia memeriksa sejumlah pihak terkait polemik pemecatan guru Novi Citra Indriyati.
Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihak yang diperiksa meliputi Dinas Pendidikan Banjarnegara, SD IT Mutiara Hati, serta instansi terkait lain.
BACA JUGA:
- Vokalis Sukatani Dipecat dari Profesi Guru, Terkait Lagu Bayar Bayar Bayar?
- Novi “Twister Angel” Vokalis Band Sukatani, Ternyata Berprofesi Guru, Tapi Ada Indikasi Sudah Dipecat?
Setelah pemeriksaan tersebut, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik guru Novi pun diaktifkan kembali pada 24 Februari 2025 pukul 17.11 WIB.
Status Dapodik Novi dinonaktifkan oleh admin sekolah pada Kamis, 13 Februari 2025 pukul 10.19 WIB.
Dugaan diskriminasi dan malaadministrasi
Siti Farida menegaskan bakal membuka secara transparan bila ditemukan ada diskriminasi dan malaadministrasi dalam proses pemecatan guru Novi.
“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” papar Siti.
Katanya, sanksi yang diberikan harus berdasarkan peradilan yang berlaku di instansi tersebut.
“Sanksi berat bisa diberikan bila yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau bisa diberikan pembinaan bila hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat,” terang Siti.
Sementara, terkait kemerdekaan untuk mengekspresikan seni dan ide, Siti berkata, itu merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Sehingga, status Novi yang juga sebagai pegiat seni tak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikannya sebagai guru.
Kata Siti, sekolah adalah bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Maka, pengambil kebijakan harus mendasarkan keputusannya pada asas-asas pelayanan publik.
“Dinas Pendidikan harus hadir untuk menjernihkan permasalahan. Bila terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, serta perlindungan hak dimaksud,” tegas Siti.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply