Cek Di Sini! Rincian Lengkap 4 Jalur dan Kuota SPMB 2025 Jenjang SD sampai SMA

Ilustrasi: 6 Profil Pelajar Pancasila Menurut Mendikbud. (Ist.)
Ilustrasi: 6 Profil Pelajar Pancasila Menurut Mendikbud. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Resmi, Kemendikdasmen buka 4 jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, serta SMA.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Nah, berikut ini rincian lengkap 4 jalur SPMB 2025 jenjang SD hingga SMA!

BACA JUGA:

4 jalur penerimaan murid baru 2025

Pada penerimaan siswa baru tahun ini, pemerintah menyediakan 4 jalur, yaitu:

  1. Jalur domisili untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
  2. Jalur afirmasi yang ditujukan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur prestasi untuk calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
  4. Jalur mutasi bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua ataupun anak guru.

Kuota jalur SPMB 2025

Masing-masing jalur tersebut memiliki batasan kuota di tiap jenjang pendidikan yang tersedia. Berikut rinciannya:

SD

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen

SPMB 2025 dikecualikan untuk SMK

Nah, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyatakan, SPMB 2025 dikecualikan bagi calon murid yang ingin masuk SMK.

Katanya, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan berbagai sistem seleksi sesuai kejuruan.

“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan bagi SMK. Seleksi SMK bakal mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian dan prioritasnya,” paparnya.

Seleksi SMK juga harus menyediakan kuota sebesar minimal 15 persen bagi murid dengan ekonomi tidak mampu.

Di jalur domisili, SMK dapat menerima sebesar maksimal 10 persen murid yang terdekat dari sekolah.

Rincian penerimaan murid baru SMK:

  • Mempertimbangkan rapor 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal
  • Mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik
  • Mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Syarat usia

Berikut rincian lengkap syarat usia daftar SPMB 2025:

TK

  • Kelompok A minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun
  • Kelompok B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun

SD

  • Usia prioritas 7 tahun
  • Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis)

SMP

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
  • Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat

SMA/SMK

  • Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
  • Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
  • Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10 (khusus SMK)

So, itulah rincian lengkap terkait SPMB 2025 yang wajib kamu ketahui.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,295 views