
JAKARTA, KalderaNews.com – Resmi, Kemendikdasmen buka 4 jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, serta SMA.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Nah, berikut ini rincian lengkap 4 jalur SPMB 2025 jenjang SD hingga SMA!
BACA JUGA:
- Hati-hati! Sekolah yang Terima Murid Melebihi Kuota SPMB 2025 Bakal Kena Sanksi
- Usai PPDB Berganti Nama, Simak Syarat Usia Masuk SD, SMP dan SMA untuk SPMB 2025
- Mendikdasmen akan Gunakan Sistem Rayon Dengan Basis Provinsi untuk SPMB SMA 2025-2026
4 jalur penerimaan murid baru 2025
Pada penerimaan siswa baru tahun ini, pemerintah menyediakan 4 jalur, yaitu:
- Jalur domisili untuk calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
- Jalur afirmasi yang ditujukan untuk calon murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur prestasi untuk calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
- Jalur mutasi bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orangtua ataupun anak guru.
Kuota jalur SPMB 2025
Masing-masing jalur tersebut memiliki batasan kuota di tiap jenjang pendidikan yang tersedia. Berikut rinciannya:
SD
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMP
- Jalur domisili minimal 40 persen
- Jalur afirmasi minimal 20 persen
- Jalur prestasi minimal 25 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
SMA
- Jalur domisili minimal 30 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
SPMB 2025 dikecualikan untuk SMK
Nah, Mendikdasmen, Abdul Mu’ti menyatakan, SPMB 2025 dikecualikan bagi calon murid yang ingin masuk SMK.
Katanya, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan berbagai sistem seleksi sesuai kejuruan.
“Jalur penerimaan murid baru dikecualikan bagi SMK. Seleksi SMK bakal mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian dan prioritasnya,” paparnya.
Seleksi SMK juga harus menyediakan kuota sebesar minimal 15 persen bagi murid dengan ekonomi tidak mampu.
Di jalur domisili, SMK dapat menerima sebesar maksimal 10 persen murid yang terdekat dari sekolah.
Rincian penerimaan murid baru SMK:
- Mempertimbangkan rapor 5 semester terakhir yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan asal
- Mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik
- Mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.
Syarat usia
Berikut rincian lengkap syarat usia daftar SPMB 2025:
TK
- Kelompok A minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun
- Kelompok B minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun
SD
- Usia prioritas 7 tahun
- Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Usia 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat, istimewa dan kesiapan psikis)
SMP
- Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
SMA/SMK
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan
- Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
- Dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10 (khusus SMK)
So, itulah rincian lengkap terkait SPMB 2025 yang wajib kamu ketahui.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply