Hati-hati! Survei KPK Sebut 28 Persen Sekolah Lakukan Pungli Ketika Penerimaan Siswa Baru

Pungutan liar alias pungli. (Ist.)
Pungutan liar alias pungli. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNew.com – Hati-hati, Komisi Pemberatasan Kosupsi (KPK) sebut bahwa 28 persen sekolah masih lakukan pungli saat penerimaan siswa baru!

Data tersebut terungkap berdasar Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Berdasarkan survei tersebut, ada 28 persen kejadian gratifikasi atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan guru di penerimaan murid baru di tahun 2024.

BACA JUGA:

Menteri akui, ada pungli di sekolah!

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti pun membenarkan temuan data itu.

“Memang ada temuan-temuan itu. Nanti kita lihat ya,” ujar Menteri Mu’ti.

Menteri Mu’ti menyatakan, sebenarnya guru tidak sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen.

Pun ada guru yang berada di bawah tata kelola pemerintah daerah seperti provinsi, kota, atau kabupaten.

“Tapi kami bukan cuci tangan dengan masalah ini. Ini masalah kita bersama-sama yang memang perlu kita selesaikan secara bersinergi antara satu dengan yang lain,” paparnya.

Ia pun mengakui, saat ini masih banyak pungli yang terjadi di sekolah, tetapi ia memilih untuk mencari jalan keluar ketimbang saling menyalahkan.

Data temuan pungli di dunia pendidikan berdasar hasil SPI KPK, yang menyatakan bahwa 28 persen sekolah masih melakukan pungli, terutama saat penerimaan murid baru.

“Pungutan lain juga ditemukan dalam pungli pengajuan sertifikat, dan pengajuan dokumen di sekolah dan kampus,” papar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*