Panduan Lengkap Beasiswa PMDSU 2025, Gratis Kuliah S2-S3!

Ilustrasi: Tips mendapatkan beasiswa luar negeri. (Ist.)
Ilustrasi: Tips mendapatkan beasiswa luar negeri. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikti Saintek luncurkan program Beasiswa PMDSU (Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Batch IX 2025.

Dirjen Dikti, Khairul Munadi menyatakan, Beasiswa PMDSU adalah program unggulan Kemendikti Saintek untuk mempercepat lahirnya ilmuwan muda Indonesia yang unggul, inovatif, adaptif, dan kolaboratif.

Program Beasiswa PMDSU Batch IX ada dua skema, yakni PMDSU Reguler dan PMDSU Joint Degree.

BACA JUGA:

Program PMDSU ini bekerja sama dengan 27 perguruan tinggi; 6 diantaranya adalah perguruan tinggi penyelenggara baru.

“Program PMDSU telah menjadi instrumen penting dalam mempercepat peningkatan jumlah doktor di Indonesia yang saat ini masih tertinggal jauh dengan negara-negara maju. Dosen kita masih 25 persen yang punya gelar doktor,” papar Khairul.

Periode pembiayaan Beasiswa PMDSU untuk program Magister dan Doktor, yaitu selama 48 bulan atau 4 tahun.

Cakupan beasiswa

  1. Biaya hidup
  2. Biaya buku
  3. Biaya penelitian
  4. Biaya pendidikan
  5. Riset di kelompok peneliti/promotor maksimal Rp 60 juta per tahun selama tiga tahun dan dimulai pada tahun kedua
  6. Outsourcing fasilitas riset luar negeri
  7. Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor dan ko-promotor)

Syarat Beasiswa PMDSU Reguler

  1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2024 dan 2025.
  2. Telah memiliki gelar sarjana.
  3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2025/2026 dan bukan mahasiswa ongoing pascasarjana.
  4. Usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun untuk lulusan non profesi dan 27 (dua puluh tujuh) tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2025.
  5. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1.
  6. Warga Negara Indonesia.
  7. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya.
  8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
  9. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
  10. Bersedia tidak melakukan ikatan kontrak kerja selama menerima beasiswa PMDSU.
  11. Pelamar PMDSU hanya diperbolehkan mendaftar kepada satu perguruan tinggi penyelenggara PMDSU dan satu promotor.

Persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) pelamar sebagai berikut;

  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,25;
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,5;
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,5;
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,75;
  • Jika peringkat akreditasi PT dan prodi asal pelamar selain pada poin pertama sampai dengan keempat, maka IPK > 3,8.

Syarat PMDSU Joint Degree

  1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2024 dan 2025 bagi pelamar dan telah memiliki gelar sarjana.
  2. Mahasiswa ongoing fast track S1-S2 yang telah berada pada semester akhir.
  3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2025/2026 sebagai mahasiswa program magister.
  4. Bukti kemampuan bahasa Inggris setara TOEFL ITP minimal 500, TOEFL iBT minimal 65, PTE minimal 45 atau IELTS minimal 5,5 yang masih berlaku.
  5. Usia pada saat mendaftar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun untuk lulusan non profesi dan 27 (dua puluh tujuh) tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2025.
  6. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1.
  7. Warga Negara Indonesia.
  8. Tidak sedang menerima beasiswa lainnya.
  9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).
  10. Bersedia mengikuti pendidikan pascasarjana selama jangka waktu 4 (empat) tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
  11. Bersedia tidak melakukan ikatan kontrak kerja selama menerima beasiswa PMDSU.
  12. Pelamar PMDSU hanya diperbolehkan mendaftar kepada satu perguruan tinggi penyelenggara PMDSU dan satu promotor.

Persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) pelamar sebagai berikut;

  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,25;
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar A atau unggul, maka IPK ≥ 3,5;
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar A atau unggul, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,5
  • Jika peringkat akreditasi PT asal pelamar B atau baik sekali, peringkat akreditasi prodi asal pelamar B atau baik sekali, maka IPK ≥ 3,75
  • Jika peringkat akreditasi PT dan prodi asal pelamar selain pada poin pertama sampai dengan empat, maka IPK > 3,8.

Tahapan seleksi calon mahasiswa PMDSU

Untuk mekanisme seleksi mahasiswa terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Nah, berikut cara pendaftaran PMDSU:

  1. Pendaftaran dilakukan secara paralel baik sebagai pelamar PMDSU maupun sebagai calon mahasiswa di perguruan tinggi
  2. Proses pendaftaran harus dilakukan secara online, yaitu melalui laman Sistem Informasi PMDSU (http://pmdsu.kemdiktisaintek.go.id/) dengan melengkapi semua dokumen.
  3. Ditjen Dikti memverifikasi dan melakukan seleksi administarsi terhadap dokumen persyaratan
  4. Ditjen Dikti menyampaikan hasil seleksi administrasi kepada perguruan tinggi penyelenggara melalui Sistem Informasi PMDSU.
  5. Perguruan Tinggi menyampaikan kandidat calon penerima Beasiswa PMDSU yang lolos seleksi akademik di perguruan tinggi dan diusulkan oleh promotor.
  6. Ditjen Dikti menetapkan penerima beasiswa PMDSU
  7. Ditjen Dikti mengumumkan hasil seleksi penerima Beasiswa.

Jadwal pelaksanaan PMDSU 2025

  • Pendaftaran online Beasiswa PMDSU, 20 Mei – 20 Juni 2025
  • Seleksi dan Pleno dan Penetapan Beasiswa PMDSU, 27 Juni – 25 Juli 2025
  • Pengumuman Mahasiswa Penerima Beasiswa PMDSU, 31 Juli 2025
  • Penyaluran Dana Beasiswa PMDSU, Agustus – September 2025
  • Monitoring kemajuan studi penerima Beasiswa PMDSU, Oktober 2025

So, informasi lengkap tentang Beasiswa PMDSU Batch IX 2025 bisa diakses di laman pmdsu.id.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*