
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Ujian Nasional atau Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini pelajaran yang diujikan di SD, SMP, dan SMA!
Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No.9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Di aturan tersebut disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:
- Tidak Ada Lagi Istilah Ujian Nasional, Namanya Berganti Jadi ‘Tes Kompetensi Akademik’
- Bocoran Jadwal Ujian Nasional (UN) yang Akan Dimulai Tahun Ini, Cek Di Sini!
- Siap-siap! Ujian Nasional (UN) untuk SMA Sederajat Digelar November 2025, SD dan SMP Tahun Depan
Hanya sekolah yang terakreditasi
“Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi,” tulis Permendikdasmen No.9 Tahun 2025.
Nah, bagi sekolah yang tidak terakreditasi diminta menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.
Sekolah pelaksana TKA juga harus memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:
- Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet
- Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Peserta TKA
Sesudahmenentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.
Syarat siswa yang bisa ikut TKA:
- TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
- Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
- Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
- Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:
- Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
- Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat
Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Pelajaran yang diujikan TKA
Peserta TKA nantinya akan menjalani ujian terhadap beberapa mata pelajaran sebagai berikut:
SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Pelajaran yang diujikan untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Pelajaran pilihan
Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply