Aturan Ujian Nasional Versi Baru, Cek Pelajaran yang Diujikan di Jenjang SD, SMP, dan SMA

Ilustrasi: Ujian Nasional (Ist.)
Ilustrasi: Ujian Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan Ujian Nasional atau Tes Kemampuan Akademik (TKA). Ini pelajaran yang diujikan di SD, SMP, dan SMA!

Aturan itu dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No.9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Di aturan tersebut disebutkan sekolah mana saja yang diperkenankan untuk menggelar TKA beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:

Hanya sekolah yang terakreditasi

“Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi,” tulis Permendikdasmen No.9 Tahun 2025.

Nah, bagi sekolah yang tidak terakreditasi diminta menginduk pada sekolah terakreditasi pelaksana TKA.

Sekolah pelaksana TKA juga harus memenuhi paling sedikit syarat berikut ini:

  • Sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet
  • Petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.

Peserta TKA

Sesudahmenentukan sekolah yang menyelenggarakan TKA, aturan ini juga mengatur siapa saja siswa yang bisa ikut TKA.

Syarat siswa yang bisa ikut TKA:

  • TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
  • Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.

Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 SD/MI/sederajat
  • Murid pada kelas 9 SMP/MTs/sederajat
  • Murid pada kelas 12 SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK

Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan nonformal terdiri atas:

  • Murid pada kelas 6 program paket A atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 9 program paket B atau bentuk lain yang sederajat
  • Murid pada kelas 12 program paket C atau bentuk lain yang sederajat

Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.

Pelajaran yang diujikan TKA

Peserta TKA nantinya akan menjalani ujian terhadap beberapa mata pelajaran sebagai berikut:

SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika

Pelajaran yang diujikan untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:

  • Bahasa Indonesia
  • Matematika
  • Bahasa Inggris
  • Pelajaran pilihan

Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,390 views