
DEMAK, KalderaNews.com – Guru yang tendang kepala siswa di Demak, Jawa Tengah akhirnya minta maaf kepada korban. Tapi sanksi tetap menantinya!
Kasus kekerasan fisik di sebuah SMP Negeri di Karangawen, Demak ini telah berakhir dengan kesepakatan damai setelah mediasi di Polres Demak.
Aksi kekerasan yang dilakukan guru berinisial DM ini terekam video yang lantas viral di media sosial.
BACA JUGA:
- Video Guru Tendang Murid di Demak Viral, Ini Kronologinya
- Viral! 11 Siswa TK di Bengkulu Dikucilkan Saat Perpisahan Sekolah, Warganet Kecam Tindakan Tersebut
- Viral! Tangis Haru Galang, Bocah 12 Tahun di Sulawesi Tengah Ingin Terus Sekolah, Tapi Ayahnya Lumpuh
Pelaku minta maaf, kasus selesai
Setelah lewat proses mediasi, DM pun mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan atas tindakan kekerasan yang terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Kami sebagai pelaku, khilaf dan saya minta maaf pada keluarga korban,” kata DM.
Dia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban telah memaafkan dirinya.
“Dalam mediasi sudah menemukan sebuah kesepakatan, kedua belah pihak menerima,” katanya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni menyatakan, kasus ini telah diselesaikan melalui restorative justice antara pihak keluarga korban dan pihak sekolah.
“Intinya tidak dilakukan proses secara hukum, atau diselesaikan di luar dari proses hukum, dan kedua belah pihak sudah sepakat seperti yang tertera di dalam surat kesepakatan tersebut,” papar Kuseni.
Tidak lepas dari sanksi
Namun demikian, guru berinisial DM tersebut tidak akan terlepas dari sanksi terkait tindak kekerasan fisik yang dilakukannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan menyatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam UU tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita ikuti peraturan tentang kedisiplinan PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas Haris.
Kini, Dindikbud Kabupaten Demak masih melakukan pendalaman untuk menentukan sanksi yang tepat bagi guru tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply