UKSW Beberkan Ketidakprofesionalan dan Pengabaian Tanggung Jawab Akademik Dosen R.E.S. Fobia yang Kini Lakukan Mogok Makan

R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) sedang mendapat dukungan dari para alumni (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SALATIGA, KalderaNews.com – Tuntutan R.E.S. Fobia, S.H., MIDS., seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang meminta Rektorat UKSW untuk menyajikan bukti yang meyakinkan, bukan sekadar pernyataan yang dinilainya menyesatkan terkait tudingan “mangkir dari tugas selama hampir satu setengah tahun” dan hingga kini masih melakukan aksi mogok makan menemui titik terang.

Diberitakan KalderaNews sebelumnya, Fobia menegaskan dengan merujuk pada prinsip hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi, yang berarti siapa yang mendalilkan harus membuktikan.

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) pun angkat suara beberapa waktu yang lalu dan menjelaskan bahwa R.E.S. Fobia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai dosen, yaitu mengajar, melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyaraka sejak Semester Ganjil 2023/2024 hingga Semester Genap 2024/2025.

BACA JUGA:

Data internal menunjukkan bahwa ia tidak mengisi Beban Kinerja Dosen (BKD) dan tidak memberikan laporan atau alasan resmi terkait ketidakhadirannya kepada pimpinan universitas.

UKSW juga menegaskan bahwa Fobia telah meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan sejak April 2024 hingga April 2025. Akibatnya, tidak ada dasar administratif dan akademik untuk pembayaran gaji selama periode tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip “No Work No Pay” sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto UU Cipta Kerja.

Meskipun demikian, UKSW menunjukkan itikad baik dengan tetap membayarkan gaji kepada R.E.S. Fobia dari April hingga November 2024. Langkah ini diambil dengan harapan ia akan kembali menjalankan tugas dan menjalin komunikasi dengan universitas. Namun, karena respons yang diharapkan tidak kunjung datang, UKSW akhirnya menghentikan pembayaran gaji mulai Desember 2024 hingga Juni 2025, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, UKSW juga menjelaskan bahwa meski R.E.S. Fobia tidak melaksanakan kewajibannya sebagai dosen, universitas tetap memperhatikan kondisi keluarganya.

Melalui Campus Ministry (CM), UKSW memberikan bantuan kemanusiaan berupa Layanan Khusus Diakonia Kedaruratan (LAKU KONTAN), termasuk dukungan dana dan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen kemanusiaan dan kepedulian UKSW terhadap keluarga pegawainya, terlepas dari status kepegawaian individu.

Pimpinan UKSW menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga integritas informasi dan menjelaskan kepada publik bahwa universitas tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan asas profesionalisme dan tanggung jawab akademik.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,236 views