Aturan Baru SNBP 2026 Segera Diumumkan, TKA Jadi Syarat?

Ujian Nasional berbasis komputer
Sejumlah siswa tengah mengerjakaan soal - soal Ujian Nasional dengan menggunakan Komputer atau Computer Based Test (CBT) ( ANTARA FOTO/Muhammad Iqba)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Aturan dan pendaftaran SNBP 2026 bakal diumumkan 16 September 2025. Apakah TKA bakal menjadi syarat?

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengatakan, pengumuman Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan lebih awal, lantaran ada aturan baru dalam proses seleksi masuk non tes ini.

“Halo #calonmahasiswaIndonesia, informasi seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru tahun 2026 akan disampaikan lebih awal tahun ini. Hal itu berkaitan kebijakan baru dalam ketentuan SNBP nah kira-kira hal baru apa yang ada di SNBP 2026?” tulis akun Instagram resmi @snpmb_id.

BACA JUGA:

So, sekolah dan bagi kamu yang akan mengikuti SNBP 2026 wajib memantau aturan baru tersebut.

Apakah TKA akan jadi syarat SNBP 2026?

Salah satu aturan baru pada SNBP 2026, yaitu penggunaan nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).

TKA baru tahun ini digelar, yaitu pada 1-9 November 2025, sedangkan saat ini masih berlangsung pendaftaran TKA oleh siswa.

Meskipun TKA tidak wajib dan bukan penentu kelulusan, tetapi hasil TKA dapat digunakan untuk mendaftar ke jalur SNBP 2026.

Kemendikdasmen mengatakan, hasil TKA memang bukan penentu kelulusan, tapi hasilnya bisa dipakai untuk mendaftar jalur SNBP 2026.

SNBT juga pakai TKA?

Nah, pertanyaan berikutnya adalah apakah TKA bakal digunakan di jalur SNBT dan jalur mandiri PTN?

Jawaban atas pertanyaan ini tentu masih menunggu penjelasan dari panitia SNPMB ketika pengumuman kelak.

Tetapi, Plt Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati menyatakan bahwa pihak perguruan tinggi bisa melakukan validasi kemampuan siswa dengan melihat nilai rapor dengan hasil TKA.

Terkait bisa tidaknya siswa mendaftar SNBP 2026 dengan hanya mengandalkan nilai rapor, Rahmawati mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi.

Pihak Kemendikdasmen, ujar Rahmawati, hanya memberikan beberapa opsi pola penggunaan nilai TKA ke perguruan tinggi melalui Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI).

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,202 views