Ditambah Stockbit Crypto, Inilah 24 Anggota CFX Berstatus PAKD

Anggota CFX Berstatus PAKD, Kripto, Bursa Kripto,
Anggota CFX Berstatus PAKD (EduFulus/GWK)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus.com – PT Coinbit Digital Indonesia, yang mengoperasikan platform Stockbit Crypto, kini resmi menyandang status sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Lisensi ini diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-16/D.07/2025 tentang Pemberian Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Coinbit Digital Indonesia.

Dengan penambahan Stockbit Crypto sebagai anggota terbaru, total anggota PT Central Finansial X (CFX) yang berstatus PAKD kini mencapai 24 perusahaan per tanggal 23 September 2025.

SIMAK JUGA: CFX Cabut Keanggotaan PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) Usai Izin OJK Ditolak

Perolehan izin ini menandai komitmen Stockbit Crypto dalam mematuhi regulasi ketat yang ditetapkan oleh OJK dan memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang aman dan terpercaya di bawah pengawasan CFX.

Daftar Lengkap 24 Anggota CFX Berstatus PAKD

Berikut adalah daftar lengkap 24 anggota CFX yang telah memiliki izin sebagai PAKD:

  1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
  2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  5. PT Tiga Inti Utama (Triv)
  6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi)
  10. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
  11. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  12. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
  13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
  14. PT Aset Kripto Internasional (BTSE)
  15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS)
  16. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
  17. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang)
  19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel)
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
  21. PT Aset Instrumen Digital (Astal)
  22. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra)
  23. PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX)
  24. PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto)

Imbauan CFX untuk Masyarakat

CFX mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi aset kripto hanya melalui platform PAKD yang telah memiliki izin resmi seperti yang tercantum dalam daftar di atas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tercatat serta diawasi dengan baik oleh CFX.

CFX, bersama seluruh PAKD berizin dan pelaku industri lainnya, menegaskan kembali komitmen untuk mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkualitas tinggi dan berintegritas di Indonesia.

SIMAK JUGA: Stockbit Crypto Resmi Berizin OJK, Peta Persaingan Industri Aset Digital Kian Sengit

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*