
JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan baru terkait penyampaian pendapat atau demo bagi siswa.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memastikan siswa dapat mengekspresikan diri sebagai warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan diri.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Suharti pada 29 Agustus 2025 ini menekankan pentingnya pembinaan partisipasi siswa melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman.
BACA JUGA:
- Ini Lokasi dan Titik Aksi Demo Serentak di Jakarta pada 1 September 2025 dengan Beragam Isu
- Jalanan Jakarta Masih Sepi, Sejumlah Sekolah dan Kampus Berlakukan PJJ Mulai Senin Ini
- Situasi Tak Kondusif, BEM SI Batal Demo Hari Ini di Jakarta, Indonesia (C)emas Jilid II 2025 Turun Selasa
Kemendikdasmen menilai siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih dalam tahap tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan yang ketat.
“Pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Langkah Strategis untuk Melindungi Siswa
Dalam surat edaran ini, Kemendikdasmen mengimbau kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah strategis dalam melindungi siswa. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:
Kebijakan Teknis dan Pengawasan: Mengambil langkah strategis melalui kebijakan teknis atau pengawasan yang transparan dan terukur untuk menciptakan suasana pendidikan yang aman.
Pembinaan Berkelanjutan: Melakukan pembinaan dan pendampingan agar siswa dapat menyalurkan pendapat secara aman, bertanggung jawab, dan santun.
Peran Pendidik: Pendidik diimbau untuk membimbing siswa dalam menyampaikan pendapat dengan etika yang baik, ramah, dan menghargai perbedaan.
Ruang Dialog: Satuan pendidikan diwajibkan memfasilitasi ruang dialog yang aman dan konstruktif, seperti forum musyawarah, organisasi siswa, atau kegiatan ekstrakurikuler.
Keterlibatan Orang Tua/Wali: Orang tua atau wali diharapkan berperan aktif dalam mendampingi anak untuk memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa perlindungan siswa adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, pendidik, dan orang tua. Semua pihak harus memastikan keselamatan dan keamanan anak serta mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply