
PRABUMULIH, KalderaNews.com – Wali Kota Prabumulih, Arlan terbukti mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah tanpa prosedur, Langsung kena teguran tertulis.
Sebelumnya, Arlan sempat menepis kabar yang menyebut dirinya mencopot dan memutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.
Ia bahkan menegaskan, belum ada langkah pemindahan jabatan, melainkan hanya teguran.
“Itu berita hoaks. Saya belum memindahkan, hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan melalui video di akun Instagram resminya.
BACA JUGA:
- Profil Pendidikan dan Sosok Kontroversial Kadisdikbud A. Darmadi, Diduga Copot Kepala Sekolah Karena Perintah Walikota Prabumulih
- Momen Haru Siswa SMP Negeri 1 Prabumulih, Sambut Kepala Sekolah Roni Ardiansyah yang Sempat Dipecat
- Sosok Kontroversial dan Profil Pendidikan Walikota Prabumulih H. Arlan yang Viral Karena Pecat Kepala Sekolah dan Satpam
Mutasi Roni tidak sesuai prosedur
Meski sempat membantah, hasil pemeriksaan mengungkap Wali Kota Prabumulih ternyata sudah melakukan mutasi terhadap Roni.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, memastikan telah memeriksa Wali Kota Prabumulih Arlan dan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, pada Kamis, 18 September 2025.
Pemeriksaan itu dilakukan menyusul viralnya kabar pencopotan Roni yang disebut-sebut karena menegur anak Arlan yang membawa kendaraan ke sekolah.
Mahendra menjelaskan, sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pihaknya segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti informasi yang beredar.
Dari hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pemutasian Roni tidak sesuai aturan.
“Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” tegas Mahendra.
Adapun Pasal 28 ayat (2) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mengatur alasan sah pemberhentian kepala sekolah.
Ketentuan itu menyebut, seorang kepala sekolah hanya bisa diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasannya berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat dalam jabatan lain, memperoleh hasil penilaian kinerja yang tidak baik, menjalani tugas belajar selama enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai politik, maupun menduduki jabatan negara.
Wali Kota Arlan dapat teguran tertulis
Selain melanggar aturan substansi, Mahendra pun menyoroti mekanisme yang ditempuh Wali Kota Arlan dalam memutasi Roni.
Menurutnya, proses tersebut tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana mestinya.
Kementerian Dalam Negeri juga telah resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.
“Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis,” ujar Mahendra.
Sanksi tertulis tergolong berat dan akan memengaruhi catatan karier seorang kepala daerah.
Pelanggaran Arlan terletak pada pencopotan kepala sekolah yang tidak dilakukan sesuai prosedur resmi.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply