
DENPASAR, KalderaNews.com – Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang terbukti mencemooh dan mengejek kematian rekan mereka, TAS, korban dugaan bunuh diri di lingkungan kampus, kini resmi dijatuhi sanksi keras.
Keenam mahasiswa tersebut dipecat dari seluruh jabatan di organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dan mendapat sanksi akademik.
Kasus ini bermula dari tangkapan layar percakapan grup di aplikasi pesan yang viral di media sosial.
BACA JUGA:
- Seorang Mahasiswa Unud Ditemukan Tewas Usai Terjatuh dari Gedung Lantai 2 Kampus
- Mahasiswa Unud yang Tewas Lompat dari Gedung FISIP Ternyata Korban Bullying, Grup WA Mahasiswa Malah Ejek Korban
- Usai Kematian TAS Akibat Bunuh Diri, 6 Mahasiswa Unud Minta Maaf Atas Perundungan di Grup WhatsApp
Dalam percakapan tersebut, enam mahasiswa ini—beberapa di antaranya merupakan pengurus aktif di organisasi kampus—melontarkan komentar yang sangat tidak berempati dan cenderung merundung, termasuk membandingkan fisik korban dengan seorang kreator konten.
Korban, TAS, sebelumnya meninggal dunia usai melompat dari lantai dua (beberapa sumber menyebut lantai empat) Gedung FISIP Kampus Sudirman, Denpasar, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Sanksi Pemecatan dan Akademik
Rektor Unud, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., melalui jajarannya, menegaskan bahwa kampus tidak akan mentolerir segala bentuk perundungan. Setelah insiden ini mencuat dan mendapat kecaman luas, pihak kampus bergerak cepat.
Sanksi awal yang dijatuhkan terhadap enam mahasiswa tersebut adalah:
- Pemecatan dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) yang mereka pegang.
- Sanksi akademik berupa pemberian nilai D untuk seluruh mata kuliah yang mereka tempuh pada semester berjalan.
Meskipun keenam mahasiswa tersebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial, Rektor Unud menyatakan bahwa sanksi tetap harus diberikan.
“Sanksi ini bukanlah ekspresi kebencian kami sebagai seorang pimpinan. Kami ini seorang guru, tugasnya mendidik,” ujar pihak kampus, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan agar mahasiswa memahami etika berkomunikasi di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply