
PALEMBANG, KalderaNews.com- Kasus dugaan fitnah terhadap siswa yang dituduh memakai narkoba hingga membuat seorang guru SMK di Palembang dilaporkan ke polisi, kini berlanjut panjang.
Guru berstatus ASN bernama Maya Handayani (54) justru melaporkan balik wali murid tersebut dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam keterangannya, Maya menjelaskan bahwa pelaporan ini bermula dari unggahan akun media sosial @nita_fsagung yang diduga melanggar Pasal 27 A UU ITE. Unggahan tersebut diposting pada Jumat (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa ini terjadi saat pihak sekolah memanggil wali murid karena anaknya tidak mengikuti ujian tengah semester tanpa memberikan keterangan.
BACA JUGA:
- Heboh di Palembang! Anak Influencer Dituduh Narkoba oleh Oknum Guru, Ternyata Negatif, Netizen Geram pada Pihak Sekolah
- Kasus Dugaan Fitnah Siswa Pakai Narkoba, SMKN 7 Palembang Akhirnya Serahkan ke Dinas Pendidikan
- Gegara Dituduh Tidur, Siswa SMK Palembang Babak Belur Dipukul Guru Olahraga
“Melihat postingan terlapor datang ke sekolah untuk memenuhi panggilan pihak sekolah, terkait anak terlapor tidak mengikuti mid semester,” katanya, Jumat (24/10/2025).
Guru Merasa Difitnah dengan Video yang Beredar di Media Sosial
Namun, Maya menambahkan bahwa pihak wali murid yang diduga tidak terima kemudian mengunggah beberapa video di media sosial.
Dalam video-video tersebut, Maya digambarkan seolah-olah telah memfitnah anak dari terlapor. Aksi itu dinilai menggiring opini publik dan mencemarkan nama baiknya.
“Terlapor tidak terima dan memviralkan dan memposting video-video secara terus menerus yang seolah-olah saya telah memfitnah anak terlapor,” katanya.
Tidak terima atas tuduhan tersebut, Maya akhirnya melapor ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporannya telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1485/X/2025/SPKT/Polda Sumsel, yang ditandatangani oleh Ka Siaga II AKP Sutioso.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang siswa SMK di Palembang dituduh mengonsumsi narkoba oleh oknum guru sempat viral di media sosial. Akibat tuduhan itu, siswa berinisial M (15) bahkan hampir dikeluarkan dari sekolahnya.
Ibu korban, Yunita (35), menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung di salah satu sekolah di Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Anak saya (korban) cerita kalau dia dituduh menggunakan narkoba oleh (oknum) guru di sekolahnya. Padahal tidak ada bukti,” ungkapnya, Kamis (9/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengonfirmasi bahwa laporan dari pihak keluarga korban sudah diterima. Kasus ini diduga memenuhi unsur Pasal 310 dan atau 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Benar, sudah kami terima laporan terkait pencemaran nama baik dari pelapor YS (Yunita). Setelah ini akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply