
BANGGAI, KalderaNews.com– Ratusan juta rupiah dana kuliah milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Banggai diduga hilang dan terancam tidak bisa KKN.
Hal ini terjadi setelah sejumlah mahasiswa mengaku telah membayar biaya kuliah dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) melalui pihak yang tidak resmi.
Akibatnya, beberapa mahasiswa mengalami hambatan untuk mengikuti KKN yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
BACA JUGA:
- Waduh! Mantan Kepala Dinas Pendidikan Batubara Ditahan, Tega Korupsi Dana Bimtek Guru
- Waduh! Pers Mahasiswa Unand Mengaku Diintimidasi usai Beritakan Kasus Korupsi Internal Kampus
- Kepala SMA Negeri 19 Medan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Rp772 Juta
Ketua BEM Fakultas Pertanian dan Perikanan, Andrian Pakaya, membenarkan adanya kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah mahasiswa tidak bisa mengikuti KKN karena pembayaran mereka tidak tercatat di sistem kampus maupun di bank.
“Pembayarannya tidak tembus ke bank, hanya sampai di operator yang memberikan slip pembayaran palsu,” ungkap Andriyani.
Kronologi uang mahasiswa hilang
Menurutnya, salah satu korban sempat membayar biaya kuliah kepada seorang oknum berinisial R, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening resmi kampus.
“Khusus peserta KKN, baru satu orang yang terdata telah membayar lewat pak Rian. Selebihnya ada yang membayar SPP, biaya proposal, hasil, dan skripsi,” jelasnya.
Yani menambahkan bahwa mahasiswa yang mengikuti KKN diwajibkan membayar sekitar Rp4 juta untuk kategori kota dan Rp2 juta untuk KKN reguler.
Karena pembayaran tidak terdata, sebagian mahasiswa dinyatakan belum melunasi kewajiban dan tidak bisa mengikuti KKN. Namun, pihak rektorat memberikan keringanan agar mereka tetap bisa mengikuti perkuliahan.
“Sekarang kami tetap bisa ikut kuliah karena ada dispensasi dari pak rektor. Tapi nanti kami tidak bisa mengambil ijazah sebelum kasus ini diselesaikan atau ditanggung jawab oleh pelaku,” ujar Yani.
Rektor UM Banggai, Sutrisno K. Djawa, turut memberikan penjelasan bahwa pihak kampus sedang melacak keberadaan oknum yang menyelewengkan dana mahasiswa.
“Iya, kami juga sementara melacak orangnya. Tapi secara institusi kami sudah pecat. Terkait perkuliahan mahasiswa, saya sudah sampaikan kepada yang menghadap agar tetap kuliah seperti biasa sembari kita lacak bersama ke mana Rian berada. Karena aturan kampus tidak memperkenankan mahasiswa membayar kepada oknum dosen maupun tenaga kependidikan,” tegas Sutrisno.
Ia juga menambahkan bahwa ketentuan mengenai mekanisme pembayaran sudah lama diterapkan.
“Ini bukan penegasan baru, tapi aturan yang menyangkut pembayaran sudah ada, dan mahasiswa sesungguhnya sudah tahu itu,” lanjutnya.
Alami kerugian hingga 153 juta dengan 44 mahasiswa menjadi korban
Dari data yang dihimpun, kerugian sementara mencapai Rp153 juta lebih, dengan 44 mahasiswa menjadi korban. Selain peserta KKN, ada pula mahasiswa ekstensi yang bekerja di luar kota dan belum dapat dikonfirmasi terkait jumlah pembayaran mereka kepada oknum berinisial R tersebut.
Andrian menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak mahasiswa yang dirugikan.
“Selaku Ketua BEM Fakultas Pertanian dan Perikanan, saya berkomitmen untuk terus menyuarakan hak dan keadilan bagi teman-teman saya. Kami ingin pelaku penyalahgunaan amanat ini ditindak tegas,” tegas Yani.
Hingga saat ini, pihak kampus masih menelusuri keberadaan pelaku yang diduga menyelewengkan dana pembayaran mahasiswa tersebut.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply