Ironi Pasar Kripto RI: Pengguna Tembus 20 Juta, Tapi 72% Bursa Lokal Tekor Akibat “Lari” ke Asing

Kripto
Kripto (EduFulus/Ist)
Sharing for Empowerment

The Path To Financial Freedom, EduFulus – Di tengah ambruknya kepercayaan pada pasar modal konvensional (IHSG), ekosistem aset digital Indonesia pun ternyata tidak dalam kondisi baik-baik saja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fakta pahit: 72 persen Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) atau bursa kripto lokal masih merugi hingga akhir 2025.

Ironisnya, kerugian massal pelaku industri dalam negeri ini terjadi saat jumlah investor kripto nasional melonjak melampaui 20 juta akun.

SIMAK JUGA: Alamak, 72% Bursa Kripto Lokal Merugi dan Terpuruk, Investor Lebih Pilih Platform Global

Hal ini menjadi sinyal kuat adanya ketidakseimbangan struktur pasar dan lemahnya daya saing ekosistem domestik dibandingkan platform global.

Transaksi Merosot Tajam, Modal “Parkir” di Luar Negeri

Data OJK mencatat penurunan drastis pada nilai transaksi kripto sepanjang 2025 yang hanya mencapai Rp 482,23 triliun. Angka ini merosot sekitar 25,8% dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp 650 triliun.

CEO INDODAX, William Sutanto, menilai rendahnya transaksi domestik disebabkan oleh arus modal yang mengalir deras ke luar negeri (outflow). Investor lokal cenderung memilih platform global yang menawarkan likuiditas lebih besar dan biaya transaksi yang jauh lebih kompetitif.

“Pasar akan mencari tempat dengan eksekusi yang lebih efisien dan biaya yang lebih kompetitif. Saat ini, aktivitasnya masih banyak yang mengalir ke ekosistem global,” tegas William, Rabu (28/1/2026).

Bursa Lokal “Dicekik” Pajak, Asing Bebas Melenggang

Salah satu poin krusial yang membuat bursa lokal babak belur adalah ketimpangan perlakuan regulasi. Bursa kripto berizin di Indonesia harus memikul beban biaya kepatuhan (compliance) yang tinggi, termasuk setoran pajak dan biaya bursa.

Sebaliknya, platform asing ilegal dapat dengan mudah diakses oleh investor domestik melalui VPN dan bahkan memfasilitasi deposit via perbankan nasional tanpa harus membayar pajak atau mematuhi aturan OJK. Ketimpangan ini tidak hanya mematikan industri dalam negeri, tetapi juga merugikan negara.

Berdasarkan riset LPEM FEB UI, aktivitas platform ilegal ini berpotensi menghilangkan penerimaan pajak negara sebesar Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

Kondisi industri kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan anomali yang mengkhawatirkan, di mana pertumbuhan basis pengguna yang telah melampaui 20 juta akun ternyata tidak sejalan dengan kesehatan bisnis para pelakunya.

SIMAK JUGA: Nggak Main-Main, Menkeu Purbaya Wajibkan Pedagang Kripto Lapor Aset Mulai 2027

Data menunjukkan bahwa 72% bursa kripto lokal atau PAKD masih menderita kerugian akibat struktur pasar yang belum seimbang dan tingginya biaya operasional.

Situasi ini diperparah dengan merosotnya nilai transaksi nasional menjadi Rp 482,23 triliun, turun signifikan dari angka Rp 650 triliun pada tahun sebelumnya.

Selain memukul pelaku usaha domestik, dominasi platform ilegal yang menjaring investor lokal juga mengakibatkan kebocoran ekonomi yang besar, dengan potensi kerugian penerimaan pajak negara mencapai Rp 1,1 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi OJK dan pemerintah. Jika regulasi terus-menerus membebani pelaku usaha lokal sementara pintu bagi platform asing ilegal tetap terbuka lebar, industri kripto nasional akan tetap menjadi penonton di rumah sendiri.

Di tengah tuntutan transparansi global yang sedang menghantam pasar modal, ketegasan pemerintah dalam menindak platform ilegal dan menciptakan level playing field (kesetaraan kompetisi) menjadi harga mati untuk menyelamatkan ekosistem keuangan digital Indonesia.

SIMAK JUGA: Tak Terima Difitnah di Medsos, Bos Indodax Oscar Darmawan Polisikan Akun Misterius

* Kuy cerdas investasi dan trading dengan artikel edukatif EduFulus lainnya di Google News. Dus, jika ada yang tertarik menjalin kerjasama dengan di konten EduFulus, silakan hubungi tim di WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


541 views