Medsos Bakal Terlarang Bagi Anak di Bawah 16 Tahun Catat Tanggal Mainnya!

Liburan anak identik dengan dengan bermain gadget
Liburan anak identik dengan dengan bermain gadget (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di dunia maya. Catat tanggal mainnya!

Mulai 28 Maret 2026, akses ke berbagai platform media sosial populer dan gim daring akan dibatasi secara ketat bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 yang bertujuan untuk menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi.

Tujuannya jelas: memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum terjun ke kompleksitas dunia digital yang penuh tantangan.

BACA JUGA:

Bukan sekadar larangan, tapi perlindungan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa aturan ini bukan berarti melarang anak menyentuh teknologi internet sama sekali.

Fokus utamanya adalah menjauhkan mereka dari ancaman konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), kecanduan digital, hingga risiko penipuan daring.

Daftar “merah” aplikasi

Pemerintah telah membidik setidaknya delapan platform besar yang akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Jika tidak memenuhi syarat usia atau tanpa izin khusus, akun anak-anak di bawah 16 tahun pada platform berikut akan dibatasi atau dinonaktifkan:

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X (Twitter)
  7. Bigo Live
  8. Roblox (Platform gim daring)

Gimana aturan ini bekerja?

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2025, mekanisme pembatasan akan dibagi menjadi beberapa kategori usia:

  • Usia 12 Tahun ke Bawah: Hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital yang dirancang khusus untuk anak-anak dengan risiko rendah dan wajib memiliki izin orangtua.
  • Usia 13–15 Tahun: Boleh memiliki akun pada layanan berisiko rendah, namun tetap wajib mendapatkan persetujuan orang tua atau wali.
  • Usia 16–17 Tahun: Dianggap sudah lebih dewasa untuk mengakses layanan digital yang lebih luas, meski pendampingan tetap disarankan.

Penyedia platform digital (PSE) kini diwajibkan untuk memperketat sistem verifikasi usia mereka.

Mereka harus memastikan tidak ada pengguna yang memalsukan umur agar bisa lolos dari filter keamanan ini.

Meskipun target implementasi penuh dimulai pada akhir Maret 2026, pemerintah akan melakukan pengawasan secara bertahap.

Kolaborasi antara kementerian, sekolah, dan orang tua menjadi kunci utama agar aturan ini tidak hanya sekadar teks di atas kertas, tetapi menjadi benteng nyata bagi anak-anak Indonesia di jagat maya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*